TKN.com—DELI SERDANG, 13 Oktober 2026 — Ketidakhadiran Kepala Desa (Kades) Serdang dan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Serdang dalam undangan resmi Kecamatan Beringin pada 12 Oktober 2026 menjadi sorotan dalam proses klarifikasi dugaan ketidaksesuaian persyaratan pendidikan dalam pengangkatan perangkat desa tahun 2018.
Undangan tersebut tertuang dalam surat Nomor P.000.8/1056/KCB/2026, bersifat penting, perihal undangan, tertanggal 7 Oktober 2026. Surat itu ditandatangani Camat Beringin, M. Dhani Mulyawan, S.S.Sos., M.IP., dan ditujukan kepada Kepala Desa Serdang serta Kasipem Desa Serdang, Sudirman Nadeak.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, kedua pihak tersebut tidak menghadiri undangan sesuai jadwal. Ketidakhadiran itu juga disebut tidak disertai keterangan.
Klarifikasi yang Ditunggu, Akuntabilitas Dipertanyakan
Undangan Kecamatan Beringin tersebut berkaitan dengan upaya meminta klarifikasi atas dugaan ketidaksesuaian persyaratan pendidikan dalam pengangkatan Sudirman Nadeak sebagai Kasipem Desa Serdang pada 2018.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut persyaratan administrasi pengangkatan perangkat desa, proses verifikasi dokumen pendidikan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengangkatan tersebut.
Tidak hadirnya pihak yang diundang, apabila benar tanpa alasan yang sah, patut menjadi bahan evaluasi administratif. Terlebih, klarifikasi diperlukan agar persoalan tidak berlarut-larut dan masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah kecamatan perlu memastikan alasan ketidakhadiran, mendokumentasikan tindak lanjut.
Fungsi Pembinaan Kecamatan Harus Berjalan
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, prinsip akuntabilitas, transparansi, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan harus dijalankan secara konsisten.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, mengatur kewajiban kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan serta tugas jabatannya. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan menjadi salah satu dasar pelaksanaan tugas camat, termasuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila undangan resmi tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Kecamatan Beringin perlu menindaklanjutinya melalui mekanisme administrasi yang tepat.
Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, jenis sanksi, serta pejabat yang berwenang menjatuhkannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan hasil pemeriksaan.
Pemkab Deli Serdang Diminta Tidak Membiarkan Persoalan Berlarut
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa perlu memastikan bahwa proses klarifikasi berjalan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika diperlukan, Kecamatan Beringin dapat menyampaikan laporan tertulis kepada atasan yang berwenang melalui mekanisme pembinaan pemerintahan desa, disertai salinan undangan, bukti penyampaian, catatan ketidakhadiran, serta langkah tindak lanjut yang telah dilakukan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Daerah dapat dilibatkan sesuai tugas dan kewenangannya apabila hasil penelaahan menunjukkan perlunya pemeriksaan administratif lebih lanjut.
Pemeriksaan tersebut juga perlu menelusuri dokumen pengangkatan Sudirman Nadeak pada 2018, persyaratan pendidikan yang berlaku saat itu, dokumen pendidikan yang digunakan, serta proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak terkait.
Langkah ini penting agar penanganan persoalan tidak hanya berhenti pada ketidakhadiran dalam undangan, tetapi juga menjawab substansi dugaan yang menjadi pokok persoalan.
Publik Menuntut Transparansi dan Penegakan Aturan Tanpa Tebang Pilih
Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Karena itu, proses klarifikasi harus memiliki tindak lanjut yang jelas dan tidak dibiarkan menggantung tanpa penjelasan.
Pihak Kecamatan Beringin diharapkan menyampaikan perkembangan penanganan persoalan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai kewenangannya. Pemerintah desa juga perlu memberikan penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran serta kesiapan memenuhi proses klarifikasi berikutnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Serdang dan Sudirman Nadeak harus diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi. Apabila terdapat dokumen atau bukti yang membantah dugaan tersebut, penjelasan itu perlu dipertimbangkan secara objektif.
Inti persoalan ini bukan semata-mata soal hadir atau tidak hadir dalam undangan, melainkan pentingnya transparansi, kepastian administrasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Publik kini menunggu langkah konkret Kecamatan Beringin dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk memastikan seluruh dugaan diperiksa berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku, tanpa tebang pilih serta tanpa mengabaikan hak pihak yang diperiksa.***










Komentar