TKN.com—Deli Serdang, 9 Oktober 2026
Rekomendasi Kecamatan Beringin Dipertanyakan, Ijazah Paket C Kasipem Desa Serdang Terbit Tahun 2020
Dugaan kejanggalan dalam pengangkatan Sudirman Nadeak sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada 2018 kembali menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah dokumen rekomendasi Kecamatan Beringin tertanggal 11 Januari 2018, yang ditandatangani Camat Ahmad Tarmuji, S.STP, menjadi perhatian dalam penelusuran persyaratan pendidikan yang bersangkutan.
Sorotan utama tertuju pada dugaan ketidaksesuaian persyaratan pendidikan saat proses pengangkatan berlangsung. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Sudirman Nadeak baru memperoleh ijazah SMA melalui program Paket C pada 2020, sedangkan pengangkatannya sebagai Kasipem disebut berlangsung pada 2018.
Jika informasi tersebut benar dan tidak terdapat ijazah SMA atau sederajat lain yang sah pada saat pengangkatan, maka pemenuhan persyaratan pendidikan ketika proses seleksi berlangsung perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.
Rekomendasi Camat Menjadi Sorotan
Dalam dokumen rekomendasi Kecamatan Beringin tertanggal 11 Januari 2018, poin kedua disebutkan bahwa berkas-berkas telah diteliti dan diperiksa sebelum rekomendasi pengangkatan jabatan Kaur Pemerintahan diberikan.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: dokumen pendidikan apa yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh persyaratan calon perangkat desa telah dipenuhi ketika rekomendasi diterbitkan?
Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai proses administrasi tersebut. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, berkas pencalonan, berita acara seleksi, serta keputusan pengangkatan yang bersangkutan.
Peran Camat Beringin saat itu, Ahmad Tarmuji, S.STP, juga perlu diklarifikasi, khususnya mengenai mekanisme pemeriksaan berkas dan dasar penerbitan rekomendasi. Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan apakah prosedur yang berlaku telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Regulasi Desa Harus Menjadi Acuan
Pengangkatan perangkat desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta ketentuan pelaksanaannya.
Ketentuan teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, disertai peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berlaku di wilayah setempat.
Persyaratan calon perangkat desa dan prosedur pengangkatannya harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat proses berlangsung, termasuk ketentuan pendidikan, mekanisme penjaringan dan penyaringan, serta kewenangan pejabat yang terlibat.
Karena itu, penerbitan ijazah Paket C pada 2020 perlu dibandingkan dengan dokumen pendidikan yang benar-benar dimiliki Sudirman Nadeak pada 2018. Tanggal penerbitan ijazah tersebut merupakan hal penting untuk ditelusuri, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen yang digunakan saat pengangkatan tidak sah atau bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
LIPAN Sumut Desak Pemeriksaan dan Tindakan Tegas Jika Terbukti
Ketua LSM Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumatera Utara, Pantas Tarigan, M.Si, mendesak agar dugaan kejanggalan pengangkatan Kasipem Desa Serdang diperiksa secara transparan.
“Apabila terbukti yang bersangkutan tidak memiliki ijazah STM atau dokumen pendidikan yang memenuhi persyaratan saat pengangkatan pada 2018, kami meminta agar pemerintah melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan kerugian negara, kami juga meminta agar pengembaliannya diproses berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum,” tegas Pantas.
Menurut LIPAN Sumut, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dokumen pengangkatan semata. Instansi berwenang perlu menelusuri dokumen pendidikan yang diajukan, proses verifikasi, rekomendasi kecamatan, keputusan pengangkatan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan.
LIPAN Sumut juga mendorong Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui instansi yang membidangi pemerintahan desa untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut persoalan tersebut.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga rilis ini disusun, keterangan resmi dari Camat Beringin yang menandatangani rekomendasi pada 2018, Pemerintah Desa Serdang, dan Sudirman Nadeak mengenai perbedaan waktu pengangkatan dan penerbitan ijazah Paket C masih perlu diperoleh dan dikonfirmasi.
Klarifikasi para pihak diperlukan untuk memastikan kronologi, keabsahan dokumen, serta dasar administrasi pengangkatan. Apabila terdapat bukti pelanggaran, pemeriksaan harus dilakukan oleh instansi berwenang sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini, termasuk dokumen pendukung dan pihak-pihak yang terkait, guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Transparansi administrasi pemerintahan desa merupakan hal penting. Dugaan kejanggalan harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi terbuka, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.***
















Komentar