Targetkasusnews.com, Lampung – Kuasa hukum Zuhani Hamdy dan kawan-kawan menegaskan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.BL merupakan bagian dari proses pembuktian yang penilaiannya menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
Pernyataan tersebut disampaikan Ampria Bukhori, S.H., M.H., selaku kuasa hukum para Penggugat, setelah pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) di Desa Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Senin (31/8/2026).
Ampria mengatkan bahwa Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara yang bertujuan memberikan gambaran secara langsung kepada Majelis Hakim mengenai kondisi faktual, letak, batas, serta keadaan objek yang disengketakan.
“Kami menghormati dan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Pemeriksaan Setempat hari ini merupakan bagian dari proses pembuktian. Apa yang dilihat dan ditemukan di lapangan tentunya akan dinilai oleh Majelis Hakim bersama dengan seluruh alat bukti yang telah dan akan diajukan dalam persidangan,” kata Ampria.
Terkait adanya pernyataan pihak lain mengenai hasil Pemeriksaan Setempat, Ampria menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului penilaian Majelis Hakim maupun menarik kesimpulan sepihak atas fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
“Kami menghormati pendapat masing-masing pihak. Namun, mengenai apakah terdapat kesesuaian atau ketidaksesuaian objek, bagaimana riwayat penguasaan tanah, serta fakta-fakta yang ditemukan dalam Pemeriksaan Setempat, semuanya merupakan materi pembuktian. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya penilaiannya kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak,” ujarnya.
Menurut Ampria, substansi perkara tidak semata-mata mengenai keberadaan sertifikat hak milik, tetapi berkaitan dengan keabsahan keputusan tata usaha negara berupa penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa, termasuk proses dan dasar yang digunakan dalam penerbitannya.
Oleh karena itu, pernyataan bahwa suatu sertifikat telah diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan telah sesuai prosedur merupakan bagian dari dalil pihak Tergugat yang tetap harus diuji dalam proses persidangan.
“Justru hal-hal mengenai prosedur penerbitan, dasar penguasaan, data fisik dan data yuridis serta kesesuaiannya dengan kondisi dan riwayat objek merupakan bagian yang sedang diuji di hadapan pengadilan. Kami telah mengajukan bukti-bukti dan selanjutnya akan menghadirkan saksi untuk menerangkan fakta yang berkaitan dengan objek sengketa,” jelasnya.
Ampria juga menegaskan bahwa kehadiran masyarakat dalam Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari dinamika yang terjadi di lokasi. Namun pihaknya tetap mengedepankan proses hukum dan meminta seluruh pihak menghormati persidangan yang masih berjalan.
“Kami tidak ingin membangun kesimpulan melalui media karena perkara ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami percaya Majelis Hakim akan menilai secara objektif seluruh bukti, keterangan saksi, fakta yang ditemukan dalam Pemeriksaan Setempat, serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ampria.
Ampria menambahkan pihaknya tetap konsisten dengan dalil gugatan dan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan.
“Pada prinsipnya kami tetap konsisten dengan dalil gugatan dan bukti-bukti yang telah kami ajukan. Kami akan membuktikannya di persidangan dan menyerahkan putusan sepenuhnya kepada Majelis Hakim,” pungkas Ampria.
Sebelumnya, Perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.BL tersebut diajukan oleh Zuhani Hamdy, Dahniar, dan Fauzan Hamdi melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, dengan objek sengketa berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak milik atas bidang tanah yang berada di Desa Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi fisik, letak, dan batas objek tanah yang menjadi sengketa. Setelah Pemeriksaan Setempat, proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi yang diajukan para pihak. (Zainal)















Komentar