TKN.com,Deli Serdang, 31 Agustus 2026 – Dugaan aktivitas galian C di Dusun 10, Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas pengerukan tanah yang semula disebut untuk mencetak lahan sawah diduga berkembang menjadi kegiatan pengangkutan tanah ke luar lokasi untuk dijual sebagai material timbunan.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, lahan yang dikeruk diketahui merupakan milik seorang warga bermarga S. Menurut informasi yang dihimpun, tujuan awal pengerukan adalah untuk pengolahan lahan. Namun, masyarakat menduga hasil galian tersebut diangkut menggunakan truk ke luar lokasi sehingga memunculkan dugaan adanya aktivitas usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) tanpa kejelasan perizinan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan dugaan tersebut kepada wartawan.
“Ya Pak, kami rasa itu galian C karena tanahnya dikorek dengan alat berat lalu diangkut truk keluar kampung. Mungkin untuk dijual sebagai tanah timbunan,” ujarnya.
Selain itu, beredar informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa dalam proses komunikasi antara pemilik alat berat dengan pemilik lahan. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dibuktikan sehingga memerlukan penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Serdang, Hendrik Habeahan, menyatakan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin atas kegiatan tersebut.
“Perihal galian yang berada di wilayah kerja saya, kami dari desa tidak pernah memberikan izin. Namun apabila ada kegiatan yang merusak fasilitas umum, kami harap agar diperbaiki,” ujarnya.
Menanggapi dugaan keterlibatan aparatur desa sebagaimana informasi dari sejumlah sumber, Kepala Desa menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya keterlibatan tersebut.
“Saya tidak tahu, tapi saya tahu ada warga saya yang mencetak sawah. Namun tanahnya dibawa ke mana saya tidak tahu,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Beringin Iptu Briyan Jaya Ginting, S.H., saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti.
“Terima kasih informasinya, nanti saya tindak lanjuti apa kepentingan alat berat di situ. Sekali lagi terima kasih informasinya,” katanya.
Secara hukum, kegiatan pengambilan material tanah yang termasuk kategori mineral bukan logam dan batuan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta peraturan pelaksanaannya. Apabila kegiatan dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, apabila aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, dapat pula dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah.
Masyarakat kini menantikan langkah cepat dan transparan dari pemerintah daerah, instansi pertambangan, serta aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan, memastikan legalitas kegiatan tersebut, dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. ***










Komentar