Targetkasusnews.com, Lampung – Sengketa mata air dan lahan perkebunan di kawasan Way Brak, Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, memasuki babak baru setelah Zulhani Hamdy bersama Dahniar dan Fauzan Hamdi, warga Pekon Banjar Agung, Gunung Alip, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 17/G/2026/PTUN.BL, dengan objek sengketa berupa dua bidang tanah yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama Franandha dan Ernaini.
Franandha tercatat sebagai pemegang SHM Nomor 00536 dengan luas 1.497 meter persegi, berdasarkan Surat Ukur Nomor 00358/2019 tertanggal 10 April 2019. Sedangkan Ernaini merupakan pemegang SHM Nomor 00548 dengan luas 1.124 meter persegi, berdasarkan Surat Ukur Nomor 00370 tertanggal 10 April 2019.
Para penggugat meminta agar keabsahan kedua sertifikat tersebut dibatalkan. Mereka juga mengklaim lahan perkebunan yang menjadi bagian dari persoalan tersebut memiliki luas sekitar 7.500 meter persegi.
Sengketa ini berkaitan dengan persoalan sumber mata air di kawasan tersebut yang sebelumnya diadukan Ferli Hanjar Saputra melalui kuasa hukumnya, Nurul Hidayah, kepada BPN Tanggamus pada 22 Desember 2025. Pengaduan tersebut disertai bukti surat jual beli sekitar tahun 1957 sebagai dasar klaim atas tanah atas nama H. Muhyin.
Kawasan tersebut berada di area sumber mata air yang disebut menopang kebutuhan pengairan sawah warga. Lokasinya juga tidak jauh dari objek wisata Way Brak dan disebut memiliki rencana pengembangan sebagai sumber bahan baku perusahaan air mineral.
BPN kemudian melakukan penelitian dan turun ke lokasi untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut. Dalam prosesnya, muncul perbedaan pandangan mengenai letak sumber mata air serta kaitannya dengan bidang tanah yang kini menjadi objek perkara di PTUN.
Kini, pada Senin (31/8/2026), majelis hakim PTUN Bandar Lampung melakukan pemeriksaan setempat atau descente dengan turun langsung ke lokasi. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat kondisi fisik, letak, dan batas objek tanah yang disengketakan. Sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dijadwalkan pada Kamis (3/9/2026).
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus turut hadir melakukan pengukuran dan verifikasi batas tanah. Sementara personel Polsek Talang Padang dan Polres Tanggamus melakukan pengamanan selama pemeriksaan berlangsung.
Kuasa hukum BPN Tanggamus, Abdi, mengatakan kedua sertifikat milik Franandha dan Ernaini diterbitkan pada 2019 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Riwayat penerbitan sertifikat hak milik atas nama Franandha dan Ernaini tahun 2019 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sudah sesuai dengan prosedur penerbitannya,” ujar Abdi.
Ampria Bukhori, S.H., M.H, selaku Kuasa Hukum Zulhani Hamdy dkk., menegaskan pihaknya mengikuti prosedur hukum dalam perkara yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
Amparia mengatakan pihaknya menghormati dan mengikuti setiap tahapan yang berlangsung dalam proses perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengikuti prosedur dalam perkara tersebut. Untuk jawaban lengkapnya akan disampaikan selanjutnya,” kata Amparia sebelum meninggalkan lokasi.
Kuasa hukum Franandha dan Ernaini, Fitra Ariansyah, mengatakan pemeriksaan setempat dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi fisik, letak, dan batas objek tanah yang disengketakan.
“Hal ini merupakan bagian dari upaya hukum yang diatur dalam Pasal 153 HIR dan Pasal 180 RBg untuk memastikan keadilan berdasarkan fakta di lapangan,” jelas Fitra kepada Grafiknews.com.
Menurut Fitra, kedua kliennya memiliki SHM Nomor 00536 atas nama Franandha dengan luas 1.497 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 00358/2019 tertanggal 10 April 2019.
Selain itu, Ernaini tercatat sebagai pemegang SHM Nomor 00548 dengan luas 1.124 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 00370 tertanggal 10 April 2019.
Fitra mengatakan kedua kliennya digugat oleh Zulhani Hamdy dan sejumlah warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Gunung Alip. Para penggugat meminta agar keabsahan sertifikat milik Franandha dan Ernaini dibatalkan.
“Penggugat mengklaim lahan perkebunan seluas 7.500 meter persegi, termasuk lahan perkebunan milik klien saya,” ujar Fitra.
Ia mengklaim terdapat ketidaksesuaian antara objek yang disebut dalam gugatan dan kondisi yang ditemukan saat pemeriksaan lapangan. Menurut dia, penggugat sebelumnya menyebut objek sebagai lahan boloran, namun saat dilakukan pengukuran, lokasi yang ditunjukkan justru masuk ke area perkebunan milik kliennya.
Fitra juga menyebut bahwa para penggugat mengakui di hadapan majelis hakim tidak mengetahui keberadaan sumur, bendungan, serta tanaman yang terdapat di objek yang disengketakan. (Zainal)
















Komentar