Kandidat Petahana Diduga Belum Selesaikan LPPD Saat Mencalonkan Diri, Warga Desa Negara Beringin Pertanyakan Kinerja dan Tupoksi P2K dalam Pilkades 2026

TKN.com,DELI SERDANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, yang berlangsung pada 2 Juni 2026, kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, sorotan mengarah kepada kinerja Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) yang dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka terkait proses verifikasi administrasi bakal calon kepala desa.

Sejumlah warga, Senin (27/7/2026), mempertanyakan sejauh mana P2K menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara Pilkades yang dituntut bekerja profesional, independen, transparan, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut keterangan warga, polemik tersebut bermula dari dugaan bahwa salah satu kandidat petahana (incumbent) diduga belum menyelesaikan kewajiban penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa.

Atas dasar itu, warga mempertanyakan proses verifikasi administrasi yang dilakukan P2K. Menurut mereka, panitia tidak hanya bertugas menerima berkas pendaftaran, tetapi juga berkewajiban memastikan seluruh persyaratan administrasi setiap calon telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum menetapkan seseorang sebagai calon kepala desa.

Warga mengaku mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa serta Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 64 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Berdasarkan pemahaman mereka terhadap regulasi tersebut, kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk yang berkaitan dengan penyampaian LPPD sesuai ketentuan.

“Kami tidak mempersoalkan siapa calonnya. Yang kami pertanyakan adalah apakah seluruh tahapan administrasi telah dilaksanakan sesuai aturan. Jika memang seluruh persyaratan telah dipenuhi, tentu P2K dapat menjelaskan kepada masyarakat agar polemik ini tidak terus berkembang,” ujar salah seorang warga.

Warga menilai keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggara Pilkades. Menurut mereka, transparansi dalam proses verifikasi administrasi akan memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil pesta demokrasi di tingkat desa.

“Panitia memiliki kewenangan yang diberikan oleh regulasi. Karena itu, setiap keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada masyarakat. Transparansi justru akan menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang,” kata warga lainnya.

Masyarakat berharap P2K dapat memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pemeriksaan dan verifikasi berkas pencalonan, sehingga tidak menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua P2K Desa Negara Beringin, Tangkel Ginting, Ketua P2K Kecamatan STM Hilir yang juga menjabat sebagai Camat STM Hilir, Sandi Sihombing, serta Ketua P2K Kabupaten Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung, belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.(***).

Komentar