Dugaan Penipuan Dana Pembangunan Gapura Pekon Kayu Hubi Memasuki Babak Baru, Saksi Diminta Kooperatif

,Tanggamus, Lampung | 2 Juli 2026 – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan terkait pembangunan Gapura Pekon Kayu Hubi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, terus berproses di Satreskrim Polres Tanggamus. Namun, agenda pemeriksaan mengalami kendala setelah dua saksi yang telah dipanggil penyidik tidak menghadiri pemeriksaan.

Dua saksi tersebut diketahui adalah Udiyani selaku Sekretaris Pekon Kayu Hubi dan Riyan Hidayat selaku Bendahara Pekon Kayu Hubi. Keduanya dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi, namun tidak hadir pada jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.

Pelapor, Zainal Abidin, berharap seluruh pihak yang dipanggil penyidik dapat bersikap kooperatif demi memperlancar proses penegakan hukum.

“Saya berharap saksi-saksi yang dipanggil penyidik dapat hadir dan memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui. Saya hanya ingin persoalan ini menjadi terang dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zainal Abidin.

Menurut Zainal, dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan selama beberapa tahun. Ia menyebut telah dibuat dua surat pernyataan bermeterai yang berisi kesanggupan mengembalikan dana sebesar Rp50 juta. Namun hingga kini, menurut pengakuannya, kesanggupan tersebut belum direalisasikan.

Ia berharap seluruh pihak yang mengetahui duduk perkara dapat membantu penyidik mengungkap fakta-fakta dalam proses penyelidikan secara objektif dan transparan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan penyidik Satreskrim Polres Tanggamus akan kembali melayangkan surat panggilan kepada kedua saksi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kasus ini bermula dari laporan Zainal Abidin terhadap Kepala Pekon Kayu Hubi berinisial Badrudin atas dugaan tindak pidana penipuan. Dalam laporannya, Zainal mengaku mengalami kerugian sekitar Rp50 juta setelah membiayai pembangunan Gapura Pekon Kayu Hubi pada tahun 2021 atas permintaan pihak yang dilaporkan dengan janji biaya pembangunan akan diganti setelah pencairan dana desa.

Menurut pelapor, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah terealisasi meskipun telah beberapa kali dijanjikan, termasuk melalui surat pernyataan bermeterai. Karena tidak tercapai penyelesaian, perkara tersebut akhirnya ditempuh melalui jalur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Kayu Hubi yang dilaporkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari yang bersangkutan. Demi menjunjung asas praduga tak bersalah, seluruh pihak tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ***

Komentar