Saksi Dugaan Penipuan Pembangunan Gapura Pekon Kayu Hubi Mangkir, Pelapor Minta Kooperatif dan Penyidik Siapkan Pemanggilan Ulang

Saksi Dugaan Penipuan Pembangunan Gapura Pekon Kayu Hubi Mangkir, Pelapor Minta Kooperatif dan Penyidik Siapkan Pemanggilan Ulang

Targetkasusnews.com, Tanggamus, Lampung – Penanganan dugaan tindak pidana penipuan terkait pembangunan Gapura Pekon Kayu Hubi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, terus bergulir. Namun, proses klarifikasi sempat terkendala setelah dua saksi yang dipanggil penyidik Satreskrim Polres Tanggamus tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kedua saksi tersebut masing-masing Udiyani, yang menjabat Sekretaris Pekon Kayu Hubi, dan Riyan Hidayat, Bendahara Pekon Kayu Hubi. Keduanya diketahui telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.

Pelapor, Zainal Abidin, berharap kedua saksi bersikap kooperatif agar proses penanganan perkara dapat berjalan lancar.

“Saya berharap saksi-saksi yang dipanggil penyidik dapat hadir dan memberikan keterangan sesuai yang mereka ketahui. Saya hanya ingin persoalan ini terang benderang dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Zainal, Rabu (1/7/2026).

Zainal mengatakan, dirinya telah memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, menurutnya, telah dibuat dua surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan mengembalikan uang sebesar Rp50 juta, namun hingga kini belum juga direalisasikan.

“Saya berharap seluruh pihak yang mengetahui duduk perkara dapat koperatif dan membantu penyidik mengungkap fakta-fakta dalam proses penyelidikan,” tegasnya.

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Tanggamus dikabarkan akan kembali melayangkan surat panggilan kepada kedua saksi yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut guna dimintai keterangan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Zainal Abidin mengadukan Kepala Pekon Kayu Hubi berinisial Badrudin ke Satreskrim Polres Tanggamus atas dugaan tindak pidana penipuan. Zainal mengaku mengalami kerugian sekitar Rp50 juta setelah membiayai pembangunan gapura Pekon Kayu Hubi pada tahun 2021 atas permintaan terlapor dengan janji biaya pembangunan akan diganti setelah pencairan dana desa.

Meski telah beberapa kali dijanjikan pembayaran, termasuk melalui surat pernyataan bermaterai, uang tersebut disebut tidak pernah dikembalikan sehingga pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Kayu Hubi selaku pihak yang diadukan belum memberikan tanggapan terkait proses penanganan perkara tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dari yang bersangkutan. (Zainal)

Komentar