Tegaskan Izin HKM Bukan Kewenangan Daerah,DPRD Samosir gelar RDP ketiga soal polemik HKM Koperasi Parna Jaya Sejahtera 

Tegaskan Izin HKM Bukan Kewenangan Daerah,DPRD Samosir gelar RDP ketiga soal polemik HKM Koperasi Parna Jaya Sejahtera

 

 

TKN.com,Samosir – Polemik pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang dikelola Koperasi Parna Jaya Sejahtera (KPJS) kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga di Kantor DPRD Kabupaten Samosir, Senin (8/6/26).

 

Dalam rapat tersebut, DPRD Samosir secara tegas menyatakan bahwa izin pengelolaan HKM yang dimiliki KPJS merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan dan tidak dapat dicabut oleh pemerintah daerah maupun DPRD.

 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Samosir, TNI-Polri, Camat Simanindo, KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul, Balai Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Utara, perwakilan masyarakat Kenegerian Ambarita, serta pengurus KPJS bersama kuasa hukumnya.

 

Berbagai persoalan yang selama ini menjadi sumber perbedaan pandangan antara sebagian warga dengan koperasi dibahas secara terbuka melalui dialog dan penyampaian aspirasi dari masing-masing pihak.

 

Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menegaskan bahwa lembaganya hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan legalitas yang telah diterbitkan pemerintah pusat kepada KPJS.

 

“DPRD tidak berwenang mencabut izin KPJS karena itu merupakan kewenangan penuh kementerian.

 

Kami hanya dapat memfasilitasi dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada instansi yang berhak mengambil keputusan,” tegas Nasip.

 

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas status hukum KPJS yang hingga saat ini masih memiliki izin resmi dan sah dalam pengelolaan Hutan Kemasyarakatan.

 

Dengan demikian, berbagai tuntutan pencabutan izin yang diarahkan kepada pemerintah daerah dinilai tidak memiliki dasar kewenangan.

 

Sejumlah pihak menilai, keberadaan KPJS sebagai lembaga berbadan hukum yang dibentuk dalam skema perhutanan sosial sejatinya merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan warga sekitar kawasan hutan.

 

Karena itu, penyelesaian setiap persoalan yang muncul diharapkan tetap mengedepankan mekanisme hukum serta aturan yang berlaku.

 

RDP yang telah berlangsung untuk ketiga kalinya ini juga menunjukkan bahwa DPRD Samosir terus membuka ruang dialog guna mencari solusi terbaik tanpa mengabaikan legalitas yang telah diberikan negara kepada koperasi.

 

Untuk mencegah situasi semakin memanas, Ketua DPRD Samosir turut mengusulkan agar seluruh aktivitas yang berpotensi memperuncing konflik dihentikan sementara sampai adanya kejelasan dan keputusan dari instansi yang memiliki kewenangan.

 

Di tengah dinamika yang berkembang, banyak pihak berharap persoalan HKM di Kenegerian Ambarita dapat diselesaikan secara bijaksana dengan mengedepankan musyawarah, menjaga persatuan masyarakat, serta menghormati keputusan pemerintah pusat sebagai pemegang otoritas atas izin pengelolaan kawasan hutan.(Tim).

Komentar