FSP.PP-SPSI Sergai Soroti Keadilan Bonus Pekerja, PT Sidojadi Pilih Tolak Anjuran Disnaker Hingga Provokasi Keadaan Oleh Pihak Ke Tiga

TKN.com,Serdang Bedagai, 5 Juni 2026 – Aksi mogok kerja yang dilakukan ratusan pekerja di PT Sidojadi Kebun Sei Parit masih terus berlangsung. Dalam perjuangan tersebut, FSP.PP-SPSI Kabupaten Serdang Bedagai tetap memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada para pekerja yang menuntut pemenuhan hak bonus yang dinilai sebagai bagian dari hak normatif serta menyangkut rasa keadilan di lingkungan perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Umada.

Perselisihan hubungan industrial ini semakin menjadi perhatian publik setelah muncul percakapan yang beredar melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut disebutkan bahwa sebagian pekerja yang bukan anggota FSP.PP-SPSI memilih tetap bekerja dan tidak mengikuti aksi mogok kerja. Informasi tersebut juga diperkuat dengan adanya surat dari organisasi pekerja lain yang menyatakan sikap berbeda terhadap aksi mogok yang sedang berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, Ketua FSP.PP-SPSI Kabupaten Serdang Bedagai, Gober, menegaskan bahwa organisasinya tidak pernah melarang pekerja dari serikat lain untuk tetap bekerja.

“Kami dari FSP.PP-SPSI tidak pernah melarang organisasi lain yang bekerja di PT Sidojadi yang bukan anggota kami. Namun perjuangan kami dilakukan sesuai prosedur. Kalau yang tidak ikut mogok, apakah mau hanya diberi bonus satu bulan?” tegas Gober.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perjuangan yang dilakukan serikat pekerja berfokus pada upaya memperoleh hak yang dianggap layak dan berkeadilan bagi seluruh pekerja, bukan untuk menciptakan konflik antarorganisasi di lingkungan perusahaan.

Di sisi lain, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa anjuran yang sebelumnya dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak diterima oleh pihak perusahaan. Hal itu disampaikan oleh Satiruddin Lubis selaku HRD PT Sidojadi.

“Anjuran kita tolak pak, mungkin lanjut ke PHI jika mereka maju terus,” ujar Satiruddin Lubis.

Dengan ditolaknya anjuran tersebut, maka sengketa hubungan industrial berpotensi berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Situasi yang berkembang di lapangan juga memunculkan berbagai opini yang berpotensi menimbulkan ketegangan di antara pekerja yang melakukan mogok kerja dengan pekerja yang tetap bekerja. Pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa setiap pihak harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan provokasi yang dapat memperkeruh suasana hubungan industrial yang sedang berlangsung.

Perlu diketahui bahwa hak mogok kerja diatur dalam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa mogok kerja merupakan hak dasar pekerja dan serikat pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

Sementara itu, apabila terdapat tindakan yang sengaja menghasut, mengadu domba, atau menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum maupun hubungan industrial yang sedang berlangsung, maka dapat berimplikasi pada ketentuan pidana sesuai fakta dan unsur hukum yang dapat dibuktikan oleh aparat penegak hukum.

Aksi mogok kerja tahap kedua di PT Sidojadi Kebun Sei Parit berlangsung dalam pengawalan ketat aparat dari Polres Serdang Bedagai dan Polsek Firdaus guna menjaga keamanan serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dari ratusan pekerja anggota FSP.PP-SPSI yang mengikuti aksi mogok kerja, hanya sekitar 21 pekerja dari serikat lain yang tetap menjalankan aktivitas pekerjaan berupa penunasan pelepah pohon sawit.

Hingga berita ini diterbitkan, para pekerja masih menunggu langkah lanjutan dari manajemen PT Sidojadi terkait penyelesaian tuntutan bonus yang menjadi pokok perselisihan. Apabila tidak ditemukan titik temu, maka penyelesaian sengketa diperkirakan akan berlanjut melalui jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial.***

Komentar