TKN.com,SERDANG BEDAGAI, 2 Juni 2026 – Perselisihan hubungan industrial antara pekerja yang tergabung dalam FSP.PP-SPSI Kabupaten Serdang Bedagai dengan PT Sidojadi belum menemukan titik terang. Pertemuan lanjutan yang berlangsung dalam forum mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja kembali berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan yang diharapkan kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen PT Sidojadi dihadiri Johan, Arnold Hutahuruk, Satiruddin Lubis,Edi Sutoyo, dan Selamet Widodo. Sementara dari pihak FSP.PP-SPSI hadir Gober Hermanto, Juliadi, Marsudi, Taufik, serta Ediarman Siregar bersama jajaran pengurus lainnya.
Kebuntuan yang terjadi dalam mediasi kedua ini memperpanjang rangkaian penyelesaian sengketa yang sebelumnya juga tidak mencapai kesepakatan dalam forum bipartit. Hingga saat ini, tuntutan pekerja masih belum mendapatkan keputusan yang dianggap memadai oleh pihak serikat pekerja.
Sebagai tindak lanjut atas tidak tercapainya kesepakatan, pekerja berencana melaksanakan aksi mogok kerja pada tanggal 4 hingga 6 Juni 2026 sebagai gelombang pertama. Rencana tersebut disampaikan sebagai bentuk penggunaan hak normatif pekerja dalam menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Meski demikian, pihak manajemen PT Sidojadi masih meminta ruang dan waktu sebelum pelaksanaan mogok kerja untuk melakukan langkah-langkah internal yang diharapkan dapat meredakan situasi dan membuka peluang penyelesaian sengketa secara damai.
FSP.PP-SPSI menyatakan tetap membuka ruang dialog sepanjang terdapat itikad baik dan langkah konkret dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi sumber perselisihan. Sementara itu, perhatian kini tertuju pada langkah yang akan diambil manajemen PT Sidojadi dalam beberapa hari ke depan menjelang jadwal aksi mogok kerja yang telah ditetapkan.
Dinas Tenaga Kerja diharapkan terus menjalankan fungsi mediasi guna mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis serta memastikan hak dan kewajiban para pihak terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Ketenagakerjaan yang Relevan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagian ketentuannya telah diubah oleh UU Cipta Kerja).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengatur penyelesaian perselisihan melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga Pengadilan Hubungan Industrial.
Pasal 137 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa mogok kerja merupakan hak dasar pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Pasal 140 UU Ketenagakerjaan mengatur kewajiban pemberitahuan tertulis sebelum pelaksanaan mogok kerja.
Pengusaha yang menghalangi hak-hak normatif pekerja dapat dikenakan sanksi administratif maupun konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, apabila terbukti terjadi pelanggaran.***













Komentar