Kasus Joko Sukendro Memanas, SPSI dan Pemuda Pancasila Siap Kepung PT Sidojadi

TKN.com,SERDANG BEDAGAI, 2 Juni 2026 – Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Sidojadi Kebun Sei Parit semakin memanas. Upaya penyelesaian melalui mekanisme bipartit hingga tripartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serdang Bedagai belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima para pekerja.

Dalam pertemuan tripartit yang dimediasi oleh pihak Dinas Tenaga Kerja, manajemen PT Sidojadi melalui Arnold Hutahuruk (General Manager),Johan (Estate Departement) dan Satiruddin Lubis (HRD) disebut meminta ruang dan waktu untuk menyelesaikan persoalan yang berkembang. Namun menurut pihak serikat pekerja, kesempatan tersebut tidak direspons secara maksimal sehingga memunculkan penilaian adanya tarik-ulur tanpa penyelesaian masalah.

Kondisi tersebut semakin memperkuat rencana aksi mogok kerja yang akan dilakukan para pekerja PT Sidojadi Kebun Sei Parit dalam waktu dekat setelah jawaban dari ruang dan waktu yang di minta oleh pihak management PT Sidojadi.

Perselisihan ini turut berkaitan dengan kasus Joko Sukendro, seorang pekerja yang menurut keterangan serikat pekerja pernah mengalami penganiayaan saat berupaya menyelamatkan aset perusahaan yang disebut bernilai miliaran rupiah. Namun setelah peristiwa tersebut, Joko Sukendro justru diberhentikan dari pekerjaannya dengan alasan efisiensi perusahaan.

Dalam proses mediasi, pihak Dinas Tenaga Kerja melalui mediator RA Siagian disebut telah memberikan ruang yang cukup luas kepada perusahaan untuk mencari solusi terbaik. Akan tetapi, menurut serikat pekerja, perusahaan tetap bertahan pada posisi awal, yakni menawarkan kompensasi berupa bonus satu bulan serta penempatan Joko Sukendro di luar lingkungan PT Sidojadi.

Ketua FSP PP-SPSI Kabupaten Serdang Bedagai Gober Hermanto saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan yang cukup kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

“Kami sudah cukup memberikan ruang untuk duduk bersama dengan PT Sidojadi, mulai dari bipartit hingga tripartit. Namun kesempatan itu tidak digunakan untuk melakukan perubahan. Kami siap membela aspirasi pekerja dan memperjuangkan hak-hak mereka,” tegasnya.

Selain persoalan pemberhentian Joko Sukendro, SPSI juga menyoroti sejumlah dugaan permasalahan ketenagakerjaan lainnya, seperti pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian serius.

Sebagai bentuk tekanan terhadap perusahaan, SPSI menyatakan akan melaksanakan aksi mogok kerja gelombang pertama pada 4 hingga 6 Juni 2026 apabila tuntutan pekerja belum mendapatkan penyelesaian yang memadai.

Dukungan terhadap aksi tersebut juga dikabarkan datang dari organisasi kepemudaan Pemuda Pancasila yang menyatakan siap menurunkan massa untuk mendukung perjuangan Joko Sukendro dan para pekerja PT Sidojadi.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pekerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, perlakuan yang adil, keselamatan kerja, serta hak menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.

Sementara mogok kerja merupakan hak dasar pekerja yang sah sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Sidojadi belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan pekerja dan serikat buruh.

 

Dasar hukum yang terkait diatas,

 

[ ] UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

[ ] UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

[ ] Pasal 137 UU Ketenagakerjaan: Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.

[ ] Pasal 86 UU Ketenagakerjaan: Hak pekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja.

[ ] Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945: Hak setiap orang untuk bekerja dan mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

[ ] UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).***

Komentar