TKN.com,Deli Serdang, 22 Mei 2026 – Dugaan penimbunan area persawahan seluas kurang lebih 6 hektar di Desa Sukamandi Hilir, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi sorotan masyarakat. Lahan yang sebelumnya produktif dan menjadi bagian dari ketahanan pangan nasional diduga dialihfungsikan tanpa izin resmi dan melibatkan oknum perangkat desa.
Kasipem Desa Sukamandi Hilir bernama Muliono disebut-sebut mengeluarkan pernyataan bernada menantang aparat penegak hukum dan insan pers terkait aktivitas penimbunan tersebut. Berdasarkan keterangan sumber terpercaya, Muliono diduga mengatakan, “Bukan uang negara aja kok, kalau wartawannya hadapi saja,” yang kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat.
Tidak hanya itu, Kepala Desa Sukamandi Hilir saat dikonfirmasi mengaku belum menerima koordinasi resmi terkait aktivitas penimbunan tersebut. Kepala desa juga mengaku merasa dilangkahi sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan desa dan menyayangkan sikap perangkat desa yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas penimbunan area persawahan tersebut.
Selain Kasipem Muliono, Kadus I bernama Supri juga diduga ikut terlibat. Warga mengaku sering melihat Supri mondar-mandir di sekitar lokasi penimbunan sawah yang kini mulai berubah fungsi.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran alih fungsi lahan pertanian produktif tersebut. Warga menilai tindakan itu dapat mengancam program ketahanan pangan nasional yang tengah digencarkan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Aktivitas penimbunan sawah tanpa izin dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang melarang alih fungsi lahan pertanian produktif secara sembarangan tanpa izin pemerintah.
Pasal 72 UU No. 41 Tahun 2009, pelaku alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur pemanfaatan ruang wajib sesuai tata ruang wilayah.
Pasal 69 UU Penataan Ruang, pelanggaran tata ruang dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda miliaran rupiah.
Jika terbukti terdapat penyalahgunaan jabatan oleh perangkat desa, maka dapat pula dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan pidana lainnya sesuai hasil penyelidikan aparat hukum.
Warga berharap pemerintah dan aparat hukum tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan masa depan ketahanan pangan daerah.***















Komentar