TKN.com,Serdang Bedagai, 16 Mei 2026 — Persoalan ketenagakerjaan di lingkungan PT Sidojadi Kebun Sei Parit yang berada di bawah naungan Umada Group semakin memanas. Sejumlah serikat buruh, organisasi kepemudaan (OKP), dan aliansi buruh di Kabupaten Serdang Bedagai dikabarkan bersiap melakukan aksi lanjutan terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang dinilai belum mendapat penyelesaian dari pihak perusahaan.
Permasalahan mencuat setelah tuntutan pekerja terkait bonus perusahaan belum memperoleh jawaban yang memuaskan. Di sisi lain, kasus pemberhentian kerja terhadap pekerja bernama Joko Sukendro turut memicu reaksi keras dari kalangan buruh.
Menurut informasi yang dihimpun, Joko Sukendro mengalami dugaan penganiayaan berat oleh beberapa pelaku pencurian saat menjalankan tugas pengamanan di area perkebunan PT Sidojadi Kebun Sei Parit. Peristiwa tersebut disebut menyebabkan trauma mendalam bagi korban. Namun, pasca kejadian itu, pihak perusahaan diduga melakukan pemberhentian kerja secara sepihak tanpa pesangon maupun hak ketenagakerjaan lainnya.
Ketua FSP.PP-SPSI sekaligus Ketua Aliansi Buruh se-Kabupaten Serdang Bedagai, Gober Hermanto menegaskan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dan melakukan aksi massa lebih besar dalam waktu dekat.
“Kami akan membawa persoalan ini ke meja hijau dan melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan pihak manajemen PT Sidojadi ke Dinas Tenaga Kerja serta Polda Sumut. Hak-hak buruh harus dilindungi,” tegas Gober Hermanto.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama aliansi buruh akan terus mengawal kasus tersebut demi memperjuangkan perlindungan terhadap pekerja yang diduga mengalami ketidakadilan di lingkungan perusahaan.
Selain dugaan PHK sepihak, muncul pula informasi dari sejumlah sumber pekerja yang menyebut masih adanya tenaga kerja berstatus PKWT yang telah bekerja hingga lima tahun namun diduga belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, pekerja berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) disebut telah bekerja bertahun-tahun tanpa pengangkatan status menjadi pekerja SKU atau pekerja tetap sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Apabila terbukti, dugaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam regulasi tersebut, perusahaan diwajibkan memenuhi hak normatif pekerja, termasuk pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan hubungan kerja, serta larangan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang.
Dugaan tidak didaftarkannya pekerja ke program BPJS juga dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, penggunaan tenaga kerja PKWT yang berkepanjangan tanpa kejelasan status juga dapat bertentangan dengan aturan hubungan kerja yang mewajibkan kepastian status dan perlindungan hak pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Sidojadi Kebun Sei Parit belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan serikat buruh dan aliansi pekerja tersebut.Tim














Komentar