Pantas Tarigan Tegaskan Akan Terus Kawal Kasus Dugaan Korupsi Kades Serdang Hendri Habeahan

TKN.com,Deli Serdang, 13 Mei 2026 – LSM Lipan Sumut kembali mempertanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi Kepala Desa Serdang, Hendri Habeahan, yang sebelumnya telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui pengaduan masyarakat (dumas).

Dalam keterangannya, pihak Kejari Deli Serdang melalui staf bernama Putri menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan oleh LSM Lipan Sumut telah diterima dan sedang dalam proses pendalaman oleh bidang intelijen kejaksaan.

“Kami sangat berterima kasih atas laporan dumas yang dilayangkan oleh LSM Lipan Sumut yang diketuai Bapak Pantas Tarigan. Saat ini kami telah berkoordinasi dan sedang dalam langkah proses pendalaman oleh intelijen kami. Yang pasti dumas ini akan kami proses dan perkembangan selanjutnya akan segera kami kabarkan,” ujarnya.

Ketua LSM Lipan Sumut, Pantas Tarigan, M.Si, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengejar dan mengawal proses laporan dumas yang kami layangkan ke Kejari Deli Serdang agar jelas dan transparan terkait penggunaan anggaran dana Desa Serdang. Dugaan kami, selama tiga periode Kepala Desa Hendri Habeahan menjabat, ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran dana desa,” tegas Pantas dalam rilisnya.

LSM Lipan Sumut juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap realisasi penggunaan dana desa, termasuk kegiatan fisik maupun pemberdayaan masyarakat yang menggunakan anggaran negara.

Terpisah dari hal tersebut, Hendri Habeahan juga disebut sebagai pengelola utama program MBG di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis. Kondisi itu dinilai perlu menjadi perhatian guna memastikan tidak terjadi konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan program dan anggaran yang bersumber dari pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Serdang Hendri Habeahan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan LSM Lipan Sumut tersebut.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam rangka mewujudkan tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta ketentuan tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia.***

PEMKO BINJAI

Komentar