Target kasus New 94 com
Labura Sumut
Senin 12 Mei 2026 sa’at tim LSM Teropong Keadilan dan Hukum (LSM TKH ) DPD Labura mengadakan rapat membahas agenda terkait beberapa temuan tim Investigasinya dan langkah langkah apa yang dilakukan terkait segala dugaan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab di lapangan yang di hadiri juga beberapa awak media , di sini tim LSM TKH ber pokus salah satu temuan terkait dugaan galian C yang berada di desa terang bulan kecamatan aek natas kabupaten labuhan batu utara yang di duga tidak memiliki izin , hal ini terlihat jelas baik dari truk truk pengakut hasil tambang atau galian yang tidak sesuai aturan yang di tetap kan pemerintah , dan bekas bekas galian yang di biarkan begitu saja tampa di lakukan pembenahan atau penghijauan kembali ,dan banyak lagi yang tidak memenuhi syarat untuk berproduksi galian c di lokasi ini, selain itu BBMnya yang kita duga memakai BBM bersubsidi yang kita duga di pasok oleh oknum mavia BBM tutur ketua LSM di rapat ini

Nah kita tahu bersama untuk persyaratan izin Galian C, syarat syarat ini harus sesuai ketetapan, bila syarat ini tidak terpenuhi berarti besar dugaan kalau semua galian c yang berada di terang bulan ini tidak memiliki izin tambah ketua LSM ini
Beberapa waktu yang lalu telah di sampaikan oleh LSM TKH ini supaya pihak terkait turun untuk meninjau langsung lokasi galian C ini melalui beberapa media online yang yang di kirim langsung ke no wassaf pihak pihak terkait tersebut,tapi sampai detik berita ini terbit ,dari informasi yang himpun di lapangan baik DPRD ,DLH labura dan pihak terkait lainnya tidak ada satupun yang turun ke lokasi galian C yang di Duga tidak memiliki izin /ilegal tutur Ketua LSM TKH dengan penuh tanya
Melihat tidak ada respon dari pihak pihak terkait di kabupaten labuhan batu utara selaku pengawasan , masalah akan kami bawa ke provinsi tutur ketua LSM ini dengan nada kesal
(Tim Red)













Komentar