TKN.com,Serdang Bedagai, 8 Mei 2026 – Kepala Desa Sukajadi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, menjadi perhatian serius publik setelah muncul dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa tahun 2023 hingga 2025 yang kini terus bergulir dan mendapat sorotan dari LSM LIPAN Sumatera Utara.
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa Sukajadi disebut belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi atas surat somasi yang telah dilayangkan LSM LIPAN Sumut terkait sejumlah dugaan kejanggalan penggunaan anggaran Dana Desa.
Ketua LSM LIPAN Sumut, Pantas Tarigan, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi yang dinilai mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Sukajadi.
“Arus dugaan korupsi Kepala Desa Sukajadi, Misroh, semakin kuat. Kami telah melayangkan surat resmi ke kantor desa untuk mempertanyakan sejumlah temuan janggal terkait penggunaan Dana Desa tahun 2023 sampai 2025,” tegas Pantas Tarigan dalam keterangan persnya.
Ia menyebut, hingga kini tidak ada tanggapan maupun klarifikasi tertulis dari pihak desa. Menurutnya, sikap diam tersebut semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran desa.
“Kami menunggu jawaban klarifikasi tertulis. Jika somasi kami tetap tidak ditanggapi, maka kami akan melanjutkan persoalan ini dalam bentuk laporan resmi atau pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum dalam waktu dekat,” ujarnya.
Pantas juga menegaskan bahwa apabila nantinya dugaan tersebut terbukti, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan uang negara.
“Dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Sukajadi harus dipertanggungjawabkan. Jika terbukti, harus diproses, ditangkap, dan diadili. Uang negara harus diselamatkan,” tegasnya.
Selain itu, sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa Kepala Desa Sukajadi diduga merasa memiliki perlindungan dari pihak-pihak tertentu sehingga terkesan tidak merespons somasi yang telah disampaikan.
“Kepala desa merasa punya backing yang melindungi, mulai dari orang berpengaruh hingga instansi tertentu. Karena merasa kebal hukum, kepala desa hanya diam tanpa memberi jawaban atas somasi tersebut,” ungkap sumber tersebut.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan Dana Desa dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Sementara itu, sikap tertutup pemerintah desa terhadap permintaan informasi publik juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mewajibkan badan publik membuka informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukajadi Misroh belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi maupun dugaan yang disampaikan LSM LIPAN Sumut.















Komentar