TKN.com,Lubuk Pakam, 1 Mei 2026– Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan akhirnya mengabulkan sebagian gugatan mantan karyawan PT Indomarco Adi Prima, atas nama Jhon Robert Erwan, terkait perselisihan hak pasca pengunduran diri dari perusahaan tersebut.
PT Indomarco Adi Prima sendiri diketahui berkedudukan di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km 18,5, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam amar putusan Nomor **220/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn** yang dibacakan pada Rabu, 29 April 2026, majelis hakim yang diketuai **Zufida Hanum, S.H., M.H.**, dengan hakim anggota **Dr. Meilinus Gulo, S.Kom., S.H., M.H.** serta **Surya Dharma, S.H., S.E., M.H., M.M.**, mengabulkan sebagian gugatan penggugat dengan menghukum tergugat, yakni PT Indomarco Adi Prima, untuk membayarkan hak penggugat berupa uang pisah secara tunai dan sekaligus sebesar **Rp85.309.000**.
Putusan tersebut tetap wajib dijalankan meskipun terdapat upaya hukum lanjutan di tingkat kasasi.
Perkara ini bermula dari ketidakpuasan penggugat terhadap Surat Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang Nomor **500.15.15.2/649/DK-2 PHI/DS/2025** tertanggal 26 Maret 2025, yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan kepada pihak pekerja. Atas dasar itu, Jhon Robert Erwan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam gugatan tersebut, penggugat mengajukan delapan tuntutan dalam petitumnya. Namun, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan.
Diketahui, gugatan tersebut berkaitan dengan pengunduran diri Jhon Robert Erwan dari PT Indomarco Adi Prima pada 13 September 2024. Selama bekerja, Jhon tercatat telah mengabdi selama kurang lebih **28 tahun 7 bulan**, terhitung sejak 1 Februari 1996 hingga 13 September 2024.
Melalui kuasa hukumnya, **Ade Chandra, S.H., M.M.** dan **Riky Politika Sirait, S.H.**, selaku Advokat/Penasehat Hukum dari **Ade Chandra & Partners Law Firm**, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memberikan keadilan bagi kliennya.
“Putusan ini telah mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami. Kami mendesak agar PT Indomarco Adi Prima segera menaati isi putusan pengadilan dengan membayarkan hak-hak klien kami sebagaimana amar putusan,” ujar Riky dalam siaran persnya yang bertepatan dengan peringatan **Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5/2026).**
Riky menegaskan, putusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh korporasi swasta agar tidak mengabaikan hak-hak pekerja dan tetap patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. ***















Komentar