Kades Suka Jadi Misroh Disomasi LSM LIPAN, Diduga Langgar UU Desa Soal Transparansi Anggaran

TKN.com,Serdang Bedagai | 4 Mei 2026 – Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran Dana Desa kembali mencuat. Kepala Desa Suka Jadi, Misroh, resmi disomasi oleh LSM LIPAN Sumatera Utara pada Senin (4/5/2026), menyusul sikap bungkam yang ditunjukkan saat dikonfirmasi terkait realisasi anggaran tahun 2023 hingga 2025.

 

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber, pihak LSM LIPAN Sumut menilai adanya indikasi kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut. Namun hingga berita ini disusun, Kepala Desa Suka Jadi belum memberikan klarifikasi resmi.

 

Ketua LSM LIPAN Sumut menyampaikan bahwa somasi dilayangkan sebagai langkah awal untuk mendorong keterbukaan informasi publik serta meminta pihak pemerintah desa segera memberikan penjelasan kepada masyarakat.

 

“Somasi ini kami layangkan karena yang bersangkutan tidak pernah merespons konfirmasi, baik dari media maupun dari kami. Ini menimbulkan dugaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Surat somasi tersebut disampaikan langsung ke Kantor Desa Suka Jadi dan diterima oleh Kepala Urusan Umum, Lia dengan nomor surat No.77/LIPAN/SU/2026. Dalam surat itu, LSM LIPAN Sumut mendesak agar Kepala Desa segera menyampaikan laporan resmi dan memberikan klarifikasi terbuka terkait penggunaan Dana Desa tahun 2023–2025.

 

Menanggapi hal ini, pihak Inspektorat daerah menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami membuka ruang bagi laporan masyarakat. Jika terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, tentu akan dilakukan pemeriksaan atau audit sesuai prosedur,” ujar pihak Inspektorat.

 

Secara regulasi, kewajiban transparansi dan akuntabilitas kepala desa telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 26 ayat (4) disebutkan bahwa kepala desa berkewajiban menjalankan prinsip pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Selain itu, Pasal 27 menegaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/wali kota, serta memberikan laporan keterangan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan informasi kepada masyarakat.

 

Lebih lanjut, dalam Pasal 68 ayat (1) masyarakat desa juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk penggunaan anggaran.

Apabila terbukti terdapat penyimpangan, maka dapat mengarah pada konsekuensi hukum lain, termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

 

Ketua LSM LIPAN Sumut Pantas Tarigan M.Si menyatakan akan membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak terkait untuk memberikan penjelasan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Suka Jadi Misroh belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui nomor yang bersangkutan juga tidak mendapatkan respons.***

PEMKO BINJAI

Komentar