Aktivitas Galian C di Desa Durian Kecamatan Pantai Labu Tuai Sorotan, APH Diminta Bertindak

TKN94.com,Deli Serdang – Aktivitas galian C di Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan publik. Kegiatan pengerukan tanah yang diduga berlangsung aktif itu terlihat dari keluar masuknya sejumlah mobil truk pengangkut tanah dari lokasi galian.

Menarik perhatian warga, truk-truk pengangkut tanah disebut masuk melalui jalur Pantai Labu, namun keluar melalui wilayah Dusun Segitiga, Kecamatan Beringin. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas operasional serta dampak terhadap jalan lingkungan dan masyarakat sekitar.27/4/2026

Saat dikonfirmasi, Kepala Dusun Segitiga Desa Aras Kabu menjelaskan bahwa kendaraan pengangkut hanya melintas di wilayahnya. Ia menyebut pihak pengelola telah melakukan perbaikan jalan, penyiraman jalan kampung, hingga mempekerjakan warga setempat untuk membantu penyeberangan kendaraan. Selain itu, disebut juga adanya kontribusi untuk pembangunan rumah ibadah.

“Mereka hanya melintas di daerah kami. Jalan diperbaiki, jalan kampung disiram, di simpang ada warga yang dipekerjakan membantu kendaraan lewat, dan ada kontribusi untuk rumah ibadah. Soal izin galian bukan di wilayah kami, silakan tanya langsung ke pengelola atau aparat desa setempat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, apakah kontribusi serupa juga diterima oleh aparat desa atau pihak tertentu lainnya.

Sesuai ketentuan hukum di Indonesia, aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) wajib memiliki perizinan resmi, termasuk izin usaha pertambangan serta persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta aturan lingkungan hidup yang berlaku.

Jika terbukti beroperasi tanpa izin, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, penggunaan jalan umum untuk operasional tambang juga wajib memperhatikan keselamatan, ketertiban lalu lintas, dan kerusakan infrastruktur.

Masyarakat kini meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Deli Serdang segera turun tangan melakukan penyelidikan, memeriksa legalitas usaha, serta menghentikan kegiatan apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Sorotan ini dinilai penting agar tidak terjadi kerusakan lingkungan, keresahan warga, serta potensi kerugian negara dari aktivitas pertambangan ilegal.***

PEMKO BINJAI

Komentar