TKN94.com,Deli Serdang — Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (NU) Pantas Tarigan, M.Si melontarkan peringatan keras kepada masyarakat sekaligus tekanan terbuka kepada aparat penegak hukum atas masih maraknya praktik judi, peredaran penyakit sosial, dan perilaku asusila di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Pantas menilai, kondisi tersebut bukan lagi sekadar isu moral, melainkan indikasi lemahnya penegakan hukum yang berpotensi mencederai kesucian Ramadhan jika dibiarkan tanpa tindakan nyata.9/2
“Kita bicara fakta di lapangan. Judi, baik darat maupun online, bukan rahasia umum. Aktivitasnya ada, pelakunya ada, bahkan lokasinya sering diketahui masyarakat. Pertanyaannya sederhana: ke mana aparat selama ini?” tegas Pantas dalam pernyataan resminya.
Ia menekankan bahwa pembiaran terhadap judi dan kemaksiatan adalah bentuk kelalaian serius yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat kecil—ekonomi keluarga hancur, konflik rumah tangga meningkat, dan kriminalitas ikut naik.
Lebih jauh, Pantas mengingatkan agar aparat tidak hanya aktif saat momentum razia musiman, namun benar-benar melakukan penindakan berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan.
“Ramadhan tidak boleh dijadikan panggung pencitraan. Masyarakat tidak butuh seremonial, tapi tindakan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke pelaku yang dilindungi,” ujarnya tajam.
Pantas juga meminta pemerintah daerah dan unsur Forkopimda tidak bersembunyi di balik alasan keterbatasan, serta berani membuka ruang pengawasan publik terhadap kinerja penegakan hukum.
Menurutnya, jika praktik judi dan kemaksiatan masih berlangsung bebas menjelang Ramadhan, maka ini adalah alarm keras bagi wibawa negara di tingkat lokal.
“Jika aparat tidak bergerak, publik akan bertanya: ini ketidakmampuan atau pembiaran? Ramadhan adalah ujian integritas, bukan sekadar kalender,” kata Pantas.
Ia menutup dengan seruan tegas kepada masyarakat agar menolak, melaporkan, dan tidak memberi ruang bagi aktivitas judi dan asusila di lingkungannya.
“Kesucian Ramadhan 1447 H harus dijaga bersama. Jika hukum tak hadir, masyarakat berhak bersuara. Diam berarti ikut merusak,” pungkasnya.***














Komentar