TKN94.Com,Samosir– DPRD Kabupaten Samosir menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi legislasi daerah dengan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Samosir yang digelar di Gedung DPRD, (19/1/26).
Keputusan Propemperda 2026 ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon, dan disaksikan Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Wakil Ketua DPRD Sarhochel Tamba dan Osvaldo Simbolon, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, serta seluruh perwakilan fraksi DPRD.
Sebanyak 11 Ranperda strategis masuk dalam Propemperda 2026 yang akan menjadi fokus pembahasan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Samosir.
Ranperda tersebut mencakup sektor ekonomi daerah, tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pendidikan, pertanian, lingkungan hidup, hingga penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Beberapa Ranperda prioritas di antaranya Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Kawasan Tanpa Rokok, Manajemen Pendidikan, serta Penyertaan Modal kepada BUMD.
DPRD juga menetapkan sejumlah Ranperda perubahan dan Ranperda wajib terkait pengelolaan keuangan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“DPRD bersama Pemkab Samosir harus konsisten dan berkomitmen dalam pembahasan lanjutan.
Seluruh Ranperda yang telah masuk Propemperda 2026 diharapkan dapat ditetapkan menjadi Perda yang berkualitas, taat asas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Nasip.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan perangkat daerah dalam menyiapkan naskah akademik dan dokumen pendukung agar proses pembahasan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Menurut Nasip, keberhasilan pembentukan Perda tidak hanya berdampak pada tertibnya penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga diharapkan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Samosir.
Melalui penetapan Propemperda 2026 ini, DPRD Samosir menegaskan perannya sebagai lembaga representasi rakyat yang bertanggung jawab dalam membentuk regulasi daerah guna mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.(Rps).















Komentar