TKN94.COM,Deli Serdang-Kasus domisili kadus IV desa Sukamandi Hilir sudah tahap surat peringat II (SP II),namun sikap untuk kejelasan status belum ada keputusan sikap dari desa dan kecamatan untuk keselanjutanya status kadus IV desa Sukamandi Hilir.
Sudah berminggu-minggu masalah domisili menjadi permasalahan yang di acuhkan oleh kecamatan desa Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang.
Sangat jelas domisili kadus IV desa Sukamandi Hilir tercatat sebagai warga desa Sukamandi Hilir namun berdomisili di desa lain.hal ini melanggar Undang-undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa mengatur kualifikasi Kepala Dusun seperti pendidikan minimal SMA/sederajat, usia minimal 20 dan maksimal 42 tahun saat pendaftaran, serta wajib berdomisili di wilayahnya. Perangkat desa juga tidak boleh merangkap jabatan dan harus berdomisili di desa yang bersangkutan. 4/11
Kepala desa Sukamandi Hilir menyampaikan surat peringatan pertama dan ke dua sudah di layangkan,tinggal menunggu surat peringatan ke III di layangkan dan melakukan pemberhentian setelah di berikan waktu untuk pindah domisili.Namun hingga saat ini kadus IV desa Sukamandi Hilir masih bertahan.
Kepala desa Sukamandi Hilir yang sebagai pejabat tinggi di desanya berkordinasi oleh camat Pagar Merbau.Keterangan dari kepala desa bahwa kecamatan akan memanggil untuk klarifikasi tetapi hingga saat ini belum ada pemanggilan dan sikap dari kecamata.Jelas kepala desa saat di konfirmasi.
Camat Pagar Merbau juga telah di konfirmas melalui Whassaap di No.08137693XXXX dan mengatakan “Lg. Di panggil kadus tsb untuk klarifikasi”Jelasnya singkat.
Sikap tegas kecamatan menjadi sorotan publik yang sangat jelas menyalahi aturan dan harus di sikapi oleh pemimpin yang cerdas.
Publik menyoroti kecamatan Pagar Merbau ada apa di balik permasalahan penahanan kasus Kadus IV Desa Sukamandi Hilir yang tidak kunjung selesai.Ada apa???.
(Red)















Komentar