TKN94.COM,Samosir – Pemerintah Kabupaten Samosir resmi mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas tata kelola lingkungan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2025.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh jajaran pemerintah daerah dilarang menjalin kerja sama, menerima dukungan, maupun memperoleh program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang dinilai memiliki potensi merusak lingkungan, termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara (AFN). SE ini ditetapkan pada 28 November 2025. Selasa (2/12/25).
SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, menjadi penegasan posisi pemerintah daerah dalam menjaga independensi kebijakan serta keberpihakan pada keselamatan ekologis Danau Toba dan ruang hidup masyarakat.
Dalam edaran tersebut, terdapat tiga instruksi pokok yang wajib dipatuhi seluruh perangkat daerah:
Larangan memberikan rekomendasi, izin, maupun bentuk dukungan yang dapat memfasilitasi aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.
Larangan menerima bantuan, hibah, CSR, atau kerja sama program dari perusahaan yang memiliki rekam jejak atau potensi perusakan lingkungan, termasuk TPL dan AFN.
Kewajiban membuka kanal pelaporan masyarakat serta menindaklanjuti setiap aduan mengenai aktivitas perusahaan yang berpengaruh terhadap kualitas lingkungan dan kehidupan warga.
Bupati Vandiko menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi langkah etis untuk menjaga marwah pemerintahan.
“Pemerintah harus bebas dari intervensi kepentingan yang dapat melemahkan posisi kita dalam melindungi alam dan masyarakat. Ini adalah upaya memastikan kebijakan publik tidak dinodai oleh bantuan dari pihak yang justru merusak lingkungan,” tegasnya dalam keterangan tertulis.
Pemerintah Kabupaten Samosir juga menyampaikan bahwa penerbitan SE tersebut merupakan respons atas meningkatnya suara penolakan dari masyarakat adat, pegiat lingkungan, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil terkait aktivitas perusahaan yang dianggap mengancam ekosistem Danau Toba.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Samosir menegaskan komitmennya membangun tata kelola lingkungan yang kuat, berorientasi pada keberlanjutan, dan menempatkan kepentingan ekologis serta sosial sebagai prioritas utama di atas kepentingan ekonomi jangka pendek.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir.(Tim)









Komentar