Dugaan Syarat Pengangkatan Kaur Pemerintahan Desa Serdang Memasuki Babak Baru, Kecamatan Resmi Minta Klarifikasi SN

TKN.com—DELI SERDANG, 2 Oktober 2026 — Dugaan persoalan persyaratan pengangkatan salah satu perangkat Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, berinisial SN, memasuki babak baru.

Perkembangan tersebut mencuat setelah pihak Kecamatan Beringin secara resmi meminta penjelasan dan klarifikasi terkait status SN yang disebut menjabat sebagai Kaur Pemerintahan sejak 2018, sementara berdasarkan informasi yang menjadi dasar sorotan, ijazah Paket C yang bersangkutan baru diperoleh pada 2020.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian LSM Lembaga Independent Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumut yang menyatakan akan terus mengawal proses klarifikasi serta perkembangan penanganannya kepada pemerintah kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang.

Salah seorang pegawai Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada kecamatan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai prosedur.

“Kami telah menyurati kecamatan agar dapat menyikapi hal tersebut. Kita tunggu perkembangannya dari sana dulu,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Kecamatan Beringin disebut telah melayangkan surat resmi melalui Kepala Desa Serdang kepada SN tertanggal 28 September 2026.

Surat tersebut bernomor P.400.10.2.2/1024/KCB/2026 dengan perihal permintaan penjelasan/klarifikasi perangkat desa (Kaur Pemerintahan).

Permintaan klarifikasi tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai persyaratan perangkat desa. Secara nasional, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah diubah melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Salah satu persyaratan yang diatur adalah pendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat.

Ketentuan mengenai pendidikan tersebut pada prinsipnya menjadi bagian dari persyaratan calon perangkat desa. Namun, penerapan teknis pengangkatan perangkat desa juga perlu dilihat berdasarkan regulasi daerah yang berlaku pada saat proses pengangkatan dilakukan.

Karena pengangkatan SN disebut berlangsung pada 2018, sementara ijazah Paket C disebut baru diterbitkan pada 2020, maka kronologi dan dokumen persyaratan pada saat proses pengangkatan menjadi hal penting yang perlu diperiksa dan diklarifikasi oleh pihak berwenang.

Pegawai Kecamatan Beringin menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu jawaban dari SN.

“Kita lagi tunggu jawaban dan sikap dari Kaur Pemerintahan Desa Serdang berinisial SN. Kita sudah surati agar dapat diklarifikasi dan menjelaskan hal ini, karena pengangkatan Kaur Pemerintahan SN saat ini sejak 2018, tetapi ijazah Paket C baru terbit tahun 2020,” jelasnya.

LIPAN Sumut Tegaskan Akan Terus Mengawal

Ketua LSM LIPAN Sumut, Pantas Tarigan, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Menurut Pantas, langkah klarifikasi yang dilakukan pemerintah kecamatan merupakan bagian penting untuk memastikan apakah seluruh persyaratan pengangkatan perangkat desa pada 2018 telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.

“Kita akan terus kawal dugaan masalah ini sebagai upaya menegakkan aturan yang jelas sesuai ketentuan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” tegas Pantas.

LIPAN Sumut juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, objektif dan berdasarkan dokumen, termasuk memeriksa berkas pendidikan, dokumen proses penjaringan atau pengangkatan, keputusan pengangkatan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pengangkatan SN sebagai Kaur Pemerintahan Desa Serdang.

Dengan adanya surat resmi dari Kecamatan Beringin, bola kini berada pada proses klarifikasi dan pemeriksaan administratif. Hingga terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari instansi berwenang, persoalan tersebut tetap ditempatkan sebagai dugaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

LSM LIPAN Sumut menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Komentar