TKN94.COM,//EMPAT LAWANG – Seorang Ketua RW di Kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi, menyampaikan kekecewaannya atas tindakan lurah yang diduga memberhentikannya secara sepihak tanpa pemberitahuan maupun peringatan terlebih dahulu.
Ketua RW 07, Delima, mengungkapkan bahwa dirinya merasa tidak senang dan terkejut setelah menerima surat pemberhentian mendadak dari pihak kelurahan.
“Tiba-tiba ada surat pemberhentian tanpa ada peringatan sebelumnya. Saya tidak pernah dipanggil atau diberi tahu sebelumnya,” ujar Delima kepada awak media, Rabu (29/10/2025).
Menurut Delima, langkah yang diambil oleh Lurah Jayaloka berinisial YTI tersebut dinilai tidak adil dan tidak sesuai dengan prosedur administrasi pemerintahan yang semestinya dilakukan dengan asas musyawarah dan pemberitahuan resmi.
Warga setempat pun menilai keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya dan diharapkan pihak kecamatan maupun instansi terkait dapat menelusuri kebenaran serta alasan di balik pemberhentian tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Jayaloka belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemecatan Ketua RW tersebut.















Komentar