TKN94.COM,//Pagar Merbau-Pembangunan pekerjaan irigasi BBWS Sumatera II bantaran sungai ular menjadi kontrovesi.Pasalnya kegiatan tersebut memiliki Aturan pembangunan irigasi BBWS Sungai Ular mengacu pada tugas dan fungsi BBWS sebagai pengelola sumber daya air, yang mencakup penyusunan rencana dan studi kelayakan teknis, serta pelaksanaan operasi dan pemeliharaan. Pembangunan irigasi juga harus memperhatikan kondisi eksisting jaringan yang ada dan tujuan untuk mengoptimalkan areal persawahan yang sebelumnya hanya dapat mengairi sebagian kecil dari potensi luasnya. 16/10
Undang-undang utama yang mengatur tentang irigasi adalah UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Selain itu, ada juga peraturan turunan yang lebih spesifik seperti Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. 
Sangat jelas pembangunan proyek irigasi di desa Sumberejo Blok XIII tidak memiliki speck sesuai SOP bangunan irigasi.Bangunan tersebut di tempelkan dengan bangunan penyangga jalan.Di duga hal tersebut dapat mengarah ke korupsi unggaran dana Anggaran Program P3A Dari Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi Kecil Desa Berupa Peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Sungai Ular.
Keterangan warga menuturkan “Pembangunan irigasi yang di kerjakan oleh Miswadi alias Bolos mengerjakan pembangunan irigasi di kerjakan hanya di tempel di bagian dinding penyangga jalan.Dan kami melihay adanya matrial yang di gunakan untuk pembangunan irigasi juga di pindahkan di bangunan rimah milik Rendi milik anak Miswadi alias Bolos yang sebagai ketua P3A di pembangunan irigasi di blok XIII tersebut”….Jelas salah satu warga yang menyaksikan dan tidak menyebut identitasnya.
Di minta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa dan melidik serta menangkap pelaku korupsi yang di duga menggunakan anggaran dana irigasi BBWS Sumatera II di bantaran sungai ular.***
















Komentar