TKN94.COM,//Samosir – Koperasi Hutan Kemasyarakatan (HKM) Parna Jaya Sejahtera menegaskan klarifikasi terkait pernyataan yang disampaikan salah satu pimpinan orasi dalam aksi damai di Kantor DPRD Samosir pada Selasa (30/09/2025).
Sekretaris Koperasi HKM Parna Jaya Sejahtera, Jumanti Sidabutar, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan tuntutan ganti rugi sebagaimana yang dikabarkan.
“Kami tegaskan, Koperasi HKM Parna Jaya Sejahtera tidak pernah meminta ganti rugi sebesar Rp48 juta atas penyitaan barang-barang milik koperasi oleh Kepala Dusun III Desa Ambarita. Informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan,” ujar Jumanti, Rabu (01/10/2025).
Ia juga menekankan, setiap informasi yang beredar di ruang publik haruslah berdasarkan fakta agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pihak koperasi berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang terlanjur beredar.
Dengan demikian, Koperasi HKM Parna Jaya Sejahtera menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pengelolaan hutan kemasyarakatan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.(Tim).














Komentar