TKN94.COM,//Samosir- Seorang warga Kabupaten Samosir berinisial RPS akhirnya melaporkan dugaan penghinaan, ancaman, serta pencemaran nama baik yang dialaminya di salah satu grup WhatsApp ke Polres Samosir.Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan nomor: STPL/321/IX/2025/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT.
Dalam laporan yang diajukan, terungkap percakapan dari akun WhatsApp berinisial HS yang berulang kali melontarkan kata-kata kasar, bernuansa ancaman, bahkan menyebut RPS sebagai “target” untuk dijatuhkan.
Ujaran tersebut dinilai tidak hanya menyerang nama baik pribadi, tetapi juga menimbulkan rasa takut bagi korban.
Kuasa hukum RPS, Aleng Simanjuntak, SH, menegaskan bahwa perbuatan terlapor telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP mengenai fitnah, ancaman, dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Ini bukan sekadar perbedaan pendapat di media digital, melainkan sudah masuk ranah tindak pidana.Aparat harus bertindak agar tidak ada pembiaran yang dapat merusak rasa aman di masyarakat,” tegas Aleng, Rabu (24/9/2025).
Fakta lain yang menguatkan sorotan publik adalah profesi RPS sebagai wartawan di salah satu media online dan cetak.
Pihak kuasa hukum menilai serangan yang dialami korban juga berimplikasi pada kebebasan pers, karena berpotensi menekan ruang gerak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Kasus ini pun menyedot perhatian masyarakat Samosir, mengingat peristiwa terjadi di ranah komunikasi digital yang melibatkan banyak anggota grup.
Kuasa hukum berharap penyidik Polres Samosir segera memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)














Komentar