TKN94.COM,//Rohul. Atas Terkait pemberitaan dari
media , aktivis.co .Id , (kompor Foundation ) mengenai surat somasi kepada dinas lingkungan hidup (DLH) kabupaten Rokan hulu , menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT APS , mendesak DLH untuk menindak tegas perusahaan tersebut atas ketidak sesuaian operasional dengan peraturan analisis mengenai dampak lingkungan ( AMDAL ) .
Setelah di telusuri awak media mitra mabes, dan media TKN ke dinas lingkungan hidup DLH kabupaten Rokan hulu,DR. Fahrizal,SAP.MIP Kabid Penataan Penataan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup ( P4 LH ) di dampingi Soni Fedrianto SE sebagai staf , pada Senin ( 22/9/2025 ) pukul 10.30 wib , di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu – Pasir Pangaraian Riau .

” Semua pemberitaan itu tidak benar adanya , alhasil dari telusuran tersebut : terbukti perusahaan PT APS memiliki izin berkas UKL – UPL yang SAH , dari Dinas lingkungan hidup ( DLH ) kabupaten Rokan hulu ,, ( yang tidak bisa di bantah lagi ke absah han nya – Dok Foto ) , selain itu PT APS telah memiliki persetujuan teknis PPLH ( Pertek – Pemanfaatan Limbah di lahan Perkebunan Kelapa Sawit atau LEND Aplication System / LAS ( Rintek TPS LB3 , Pertek Pembuangan air Limbah Domestik , Pertek Pembuangan Emisi ) – “terbukti LENGKAP”.
( TIM )















Komentar