TKN94.COM,//Samosir- Wartawan TVRI, Junjungan Marpaung, melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir, dr. Dina Hutapea, ke Polres Samosir atas dugaan penghalangan tugas jurnalistik. Laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) diterima SIUM Polres pada Selasa (16/9/2025).
Insiden tersebut terjadi ketika Junjungan meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Samosir terkait kasus dr. Bilmar Delano Sidabutar.
Dalam kesempatan itu, ia mengaku mendapat perlakuan yang menghalangi pekerjaannya sebagai jurnalis.
“Saya sudah melaporkan Kadis Kesehatan Samosir karena menghalangi tugas jurnalistik,” ujar Junjungan di Mapolres, Rabu (17/9/2025).
Praktisi hukum Aleng Simanjuntak, SH, menegaskan kasus ini bukan hal sepele karena menyangkut kebebasan pers yang dijamin UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, tindakan menghalangi atau merusak alat rekam jurnalis dapat dijerat pidana dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Selain itu, jika terbukti ada perusakan, pelaku dapat dikenai Pasal 335 atau 406 KUHP. “Pejabat publik seharusnya transparan dan tidak boleh menghalangi kerja pers yang merupakan hak masyarakat atas informasi,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan ditangani serius oleh Polres Samosir dengan melibatkan Dewan Pers agar tidak mencederai martabat kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.(Tim).














Komentar