KETUA LSM LIPAN SU Pantas Tarigan M.Si akan Surati Kejaksaan Tinggi SU terkait Bimtek

TKN94.COM,//Deli Serdang-Dari awal sampai selesai Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Lembaga PMPPP pada tanggal 27–30 Agustus 2025 Yang dilaksanakan di 4 Hotel Di Medan yaitu Hotel Kanaya, Hotel Miyana, Hotel Griya dan Fave Hotel yang dilaksanakan 4 Hari 3 malam Yang dimulai pada tanggal 27 Agustus Hingga 30 Agustus 2025 terus menuai sorotan tajam dari LSM LIPAN Sumut. Diduga kuat, kegiatan ini hanya akal-akalan untuk menguras Dana Desa, dengan dalih pembentukan peraturan desa (PERDES) yang efektif dan Partisipatif Berdasarkan pemahaman Regulasi dan implementasinya,30/8

Oleh kerena itu Pantas Tarigan M.Si sebagai Ketua LSM LIPAN Akan menyurati secara resmi
Kerena Dana Desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan untuk kegiatan seremonial yang tidak berdampak nyata.
Bahkan ada dugaan keterlibatan oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Seperti camat biru biru yang membuat surat Tugas memerintahkan para kepala Desa agar mengikuti kegiatan Bimtek tanpa mempertimbangkan urgensi atau kualitas kegiatan.

Dugaan lain juga menyebut adanya kolaborasi dengan oknum aparat penegak hukum (APH) di Sumatera Utara untuk melancarkan kegiatan ini.
“LSM LIPAN akan surati Kejaksaan terkait potensi penyalahgunaan anggaran Dana Desa secara sistematis dan masif. Kata Pantas Tarigan.

Di minta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak dan bersikap netral kepada kepentingan masyarakat luas.
Masih banyaknya warga masyarakat yang merasakan terhimpitnya ekonomi dan kelaparan.Diminta para pejabat tidak menggunakan dana desa untuk kepentingan peribadi dan memperkaya diri sendiri di situasi saat ini.
Mata publik semakin tajam terhadap para pejabat yang hanya berpihak pada kemewahannya periadi.

Komentar