TKN94.COM,//Deli Serdang – Proyek pembangunan pagar beton sepanjang kurang lebih 250 meter dengan tinggi 2 meter di Dusun I, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, memantik sorotan tajam publik. Pasalnya, pagar yang diduga milik seorang berpengaruh bernama Mata “Cipit” itu dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021.
Pantauan di lapangan, plang informasi proyek yang menjadi syarat mutlak transparansi tidak ditemukan. Kondisi ini kian menguatkan dugaan adanya praktik “main kucing-kucingan” dengan aturan yang justru sedang diperketat Bupati Deli Serdang.
Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (NU) Deli Serdang, Pantas Tarigan, M.Si, menilai keberadaan pagar beton tanpa izin tersebut sebagai tamparan keras terhadap citra penegakan hukum di daerah.
“Kalau proyek resmi, plangnya pasti terpampang. Kalau tidak ada, ya patut diduga ilegal. Pertanyaannya, di mana Satpol PP? Jangan-jangan tegasnya hanya untuk rakyat kecil, tapi tumpul ketika berhadapan dengan nama besar,” sindir Pantas, Kamis (28/8/2025).

Lebih jauh, Pantas menegaskan ketiadaan izin PBG bukan perkara sepele. Ia menilai, hal itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap kebijakan Bupati.
“Ini bukan soal papan plang atau selembar kertas izin. Ini soal kepatuhan hukum dan konsistensi pemerintah. Kalau rakyat biasa salah sedikit langsung digusur, tapi kalau proyek milik orang berpengaruh malah dibiarkan, jelas ini merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Pantas mendesak Satpol PP dan instansi teknis terkait agar segera mengambil tindakan nyata, bukan sekadar menunggu polemik melebar.
“Kalau pagar beton ini tidak segera ditertibkan, masyarakat akan menilai ada tebang pilih dan permainan ‘bawah meja’. Itu sama saja mencederai komitmen Bupati yang selama ini dikenal gencar menertibkan bangunan liar,” pungkasnya dengan nada keras..***












Komentar