Bangunan Pagar Beton Diduga Tak Kantongi PBG di STM Hilir, Aktivis NU: Jangan Cemari Komitmen Bupati Tertibkan Bangunan Liar

TKN94.COM,//DELISERDANG-Proyek pembangunan pagar beton sepanjang sekitar 250 meter dengan tinggi 2 meter di Dusun I, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan. Pasalnya, bangunan tersebut diduga tidak dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang seharusnya menjadi syarat utama sebelum pelaksanaan konstruksi.

Pantauan di lapangan menunjukkan ketiadaan plang informasi proyek yang biasanya wajib terpasang di lokasi pembangunan. Kondisi ini menimbulkan dugaan publik bahwa proyek tersebut tidak melalui mekanisme perizinan resmi.

Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Deli Serdang, Pantas Tarigan, M.Si, menilai ketidakjelasan administrasi ini bisa mencederai komitmen Bupati Deli Serdang yang belakangan gencar menertibkan bangunan liar.

“Kalau proyek resmi pasti ada plangnya. Kalau tidak ada, ini jelas tanda tanya. Kemana pengawasan Satpol PP? Bupati tegas menertibkan bangunan liar, tapi sayangnya aparat di bawah seolah tidak konsisten,” ujar Pantas, Kamis (28/8/2025).

Menurutnya, ketiadaan PBG bukan sekadar masalah administratif. Hal ini menyangkut kepatuhan pada aturan, termasuk potensi hilangnya pendapatan daerah dari pajak yang seharusnya dibayarkan. Publik pun patut curiga apakah pembangunan ini benar-benar sesuai prosedur atau justru ada praktik “main mata” dengan pihak tertentu.

Pantas mendesak agar aparat penegak perda dan dinas terkait segera bertindak sebelum muncul kesan tebang pilih dalam penegakan aturan.

“Jangan ada kesan dibiarkan hanya karena melibatkan oknum tertentu. Kalau ini tidak segera disikapi, maka akan mencoreng langkah bupati yang tengah serius menertibkan bangunan liar di Deli Serdang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait termasuk Satpol PP dan Dinas Perizinan belum memberikan keterangan resmi mengenai status izin pembangunan pagar beton tersebut.(***).

Komentar