TKN94.COM//Samosir – Perbedaan penerapan kode etik dan mekanisme disiplin antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir dan Kepolisian Resor (Polres) Samosir kembali memantik perbincangan publik, Sabtu (9/8/25).
Diketahui, beberapa hari terakhir, beredar viral kasus yang melibatkan salah satu anggota Polres Samosir.
Kendati demikian, sesuai mekanisme yang berlaku di internal kepolisian, personel tersebut tidak serta-merta diberhentikan.Prosesnya harus melalui tahapan resmi, termasuk pemeriksaan internal dan sidang kode etik, sebelum keputusan pemecatan dapat dijatuhkan.
Berbeda dengan itu, Pemkab Samosir justru menjadi sorotan karena langsung memberhentikan seorang dokter dari jabatannya dengan tuduhan terlibat tindak pidana.
Ironisnya, kasus yang dituduhkan tidak pernah diproses secara hukum maupun diuji melalui pengadilan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: mengapa mekanisme perlindungan hak dan asas praduga tak bersalah tampak berbeda antara institusi kepolisian dan pemerintahan daerah? Publik pun mendesak adanya penjelasan transparan dari Pemkab Samosir terkait dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam pemecatan tersebut.
Perbedaan ini dinilai sebagian pihak sebagai potret ketidakseimbangan penerapan asas keadilan.
Di satu sisi, anggota kepolisian yang tersandung kasus tetap mendapatkan haknya untuk menjalani proses sesuai prosedur internal.
Di sisi lain, aparatur sipil di lingkungan Pemkab Samosir justru langsung kehilangan jabatan tanpa putusan hukum yang mengikat.
Isu ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan, mengingat publik menuntut kesetaraan perlakuan hukum bagi setiap warga negara, tanpa memandang institusi atau jabatan.(Tim).















Komentar