Memanas….Surat keterangan Bilmar sidabutar VS Bupati samosir Vandiko T Gultom,Pasal 266 KUHP siap menanti

TKN94.COM//Samosir – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom kabarnya kini telah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum Resort Samosir (POLRES SAMOSIR) beberapa waktu yang lalu dalam dugaan kasus Tindak Pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik,Sabtu (19/7/25).

Kabarnya,laporan yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut berisikan tindakan –
tindakan atau kesewenangan-wenangan nya BUPATI SAMOSIR terhadap bawahan nya (ANGGOTANYA).

Belakangan diketahui, Ternyata yang melaporkan BUPATI SAMOSIR beberapa waktu yang lalu pada Aparat Penegak Hukum lewat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Bilmar Sidabutar selaku masyarakat biasa.

Hal tersebut dibenarkan oleh Bilmar Sidabutar kepada targetkasusnews pada Jumat 18 Juli 2025 lalu yang sedang berada disekitaran Mako Polres Samosir.

Selaku mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bilmar Sidabutar yang kini menjadi masyarakat biasa kepada targetkasusnew.Com menyampaikan,
Iya…bang…saya sudah membuat laporan kepada Polres Samosir melalui DUMAS yang saya buat perihal Dugaan
memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik / kesewenangan Bupati Samosir terhadap saya sewaktu saya masih bertugas sebagai PLT.Kapus Harian ( Pelaksana Lajutan Tugas Kepala Puskesmas Harian ) atau bawahan nya,”ucapnya.

Saya diberhentikan (dipecat) sebagai PNS oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dengan tanpa dasar bukti yang kuat serta menuduhkan 11 poin,serta perilaku yang tidak pernah saya lakukan (Perbuat),”jelasnya.

Dan dengan 11 poin yang telah dituduhkan Bupati Samosir kepada saya,secara tidak langsung Bupati Samosir telah melakukan pencemaran nama baik saya, terkhusus dihadapan keluarga mau pun di kalangan masyarakat atas hal itu,”ungkapnya.

Selaku kuasa hukumnya Rakerhut Situmorang,mengatakan Saat ini kita sudah membuat laporan perihal dugaan tentang tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik,dimana atas hal tersebut telah merugikan seseorang (Saudara Bilmar),”sebutnya.

Disampaikan lebih dalam,Hal tersebut tertuang dalam Pasal 266 KUHP, Pasal ini bertujuan untuk melindungi kebenaran isi akta otentik dan mencegah penyalahgunaannya terhadap (merugikan) orang lain.

Dan saat ini pun juga kita sedang menunggu hasil sidang putusan dari pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (PTTUN),”ujarnya.

Jika dikaji, permasalahan (kasus) ini sudah termasuk kategori berat,dan semoga pihak Aparat penegak hukum (POLRES SAMOSIR) bisa segera menindak lanjuti Laporan kami ini,dan menjunjung tinggi rasa keadilan dengan azas praduga tak bersalah,dan kami dari kuasa hukumnya percaya atas penegakan hukum yang dipimpin Kapolres saat ini,”pungkasnya.

Dilain sisi,Seorang warga Samosir bernama Ingot Sinambela mengatakan, Semoga sajalah masalah yang dihadapi Bapak Bilmar bisa cepat selesai dengan rasa damai,”katanya.

Dan…kita semua tau kok dalam menghadapi sebuah permasalahan harus lah ada uang,dan bukan lagi menjadi rahasia umum… seperti biaya kita sehari-hari baik itu transport, makan, minum dan lain-lainnya lah.”Maka dari itu dari upaya mau pun usaha yang dilakukan semoga lah hasilnya sesuai yang diharapkan,dan semoga juga pihak kepolisian bisa cepat dapat menyelesaikan segala laporan-laporan yang diterima dari masyarakat khususnya masyarakat kecil,serta tetap menjunjung tinggi program POLRI YANG PRESISI TANPA PANDANG BULU,”harapnya.

Dan…kalau ada pun tindak-tindakan hukum yang harus dilalui..semoga lah pihak kepolisian bisa memberikan rasa keadilan serta kepercayaan bagi masyarakat dalam pengungkapan sebuah kasus baik itu yang ringan mau pun yang berat terkhususnya bagi masyarakat yang tertindas dan tak mampu khususnya bidang material,”tambahnya.

Sementara itu,Lewat via nomor kontak seluler yang diterima oleh targetkasusnews mencoba untuk mengkonfirmasi Bupati Samosir Vandiko T Gultom namun belum ada memberikan tanggapannya atas hal tersebut.

Selain itu, targetkasusnew.Com sedang berupaya mengkonfirmasi selaku Aparat Penegak Hukum wilayah Resort Samosir namun belum ada memberikan tanggapan secara resmi atas perihal laporan serta perkembangan kasus tersebut.(Tim).

Komentar