Ketua LSM Lembaga Independent Pemenatau Aset Negara LIPAN Sumut Pertanyakan Kinerja Dan Anggaran Dana Desa Tumpatan Kec.Beringin.

BERITA UTAMA8820 Dilihat

TKN94.COM,Deli Serdang-Pejabat publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada suatu badan publik. Mereka bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan publik dan memperjuangkan kepentingan publik.

kepala desa termasuk pejabat publik. Meskipun kepala desa bukan termasuk pejabat negara, ia merupakan penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. 23/4/2025

Kepala desa Tumpatan Kec.Beringin Kab.Deli Serdang ternyata sedikit anti terhadap media dan LSM,pasalnya saat di konfirmasi terkait anggaran dana desa tqhun 2022,2023dan 2024 yang di duga terdapat kejanggalan dan praktis korupsi enggan di konfirmasi hingga menjawab dengan nada tidak sepantasnya sebagai pejabat publik yang mengatakan ” Uda jgn kepo kali bos,uda berlalu itu” jawabnya singkat dan pedas.

Ketua LSM Lipan Sumut Pabtas Tarigan M.Si juga pertanyakan “Dana Desa Tumpatan
Beringin, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara yang setiap tahunya menerima ADD dari negara
Namun kurang nampak hasil dari penggunaan dana tersebut.
Begitu banyak dana desa tapi kehidupan masyarakat biasa biasa aja ada apa ini.

Maka kita meminta laporan pertangung jawaban atas dana dana yg digunakan dari tahun 2022 2023 dan 2024
Agar masyrakat tau dan paham sekaligus menambah kepercayaan warga terhadap peminpinnya..” Sebutnya.

Hal ini akan berjalan sesuai prosedur,kerua LSM Lembaga Independent Pemantau Aset Negara akan mensomasi kades Tumpatan hingga pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).***

PEMKO BINJAI PEMKO BINJAI

Komentar