TKN94.Palembang, 2 April 2025 – Seorang wanita berinisial Pg.(35) telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pejabat BPJS Kesehatan RI ke Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/1206/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, yang dibuat pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan pelecehan seksual ini terjadi di sebuah hotel di Palembang pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial SU, yang menjabat sebagai Dewan Pengawas BPJS Kesehatan RI dan dilantik pada era Presiden Joko Widodo.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika korban menerima ajakan bertemu dari seorang saksi berinisial RL, yang merupakan sepupu dari terlapor. RL mengundang korban untuk bertemu di hotel tempat SU menginap di Palembang. Korban awalnya merasa kurang nyaman dan mengusulkan untuk bertemu di lobi hotel, namun akhirnya mengikuti ajakan RL ke kamar nomor 228.
Pada awalnya, hanya korban dan RL yang berada di kamar tersebut. Sekitar pukul 15.30 WIB, SU tiba di kamar. Tidak lama kemudian, RL mengajak anaknya berenang, meninggalkan korban berdua dengan SU. Saat korban berusaha ikut dengan RL, terlapor menghalanginya.
Sekitar pukul 17.15 WIB, korban mengaku mengalami tindakan tidak pantas dari SU. Terlapor disebut memperlihatkan video porno dari ponselnya, lalu memaksa memegang dan mencium tangan korban, serta menyentuh paha dan menyandarkan kepala di bahu korban tanpa izin.
Reaksi Keluarga Korban
Indra, suami korban,.(36)mengungkapkan kemarahannya atas kejadian tersebut.
“Istri saya sangat syok dan terkejut ketika SU memperlihatkan video porno dari ponselnya, lalu memegang dan mencium tangannya, kemudian menyentuh paha dan menyandarkan kepala di bahunya tanpa izin. Setelah kejadian itu, SU masih terus mencoba menghubungi istri saya untuk mengajaknya kembali ke hotel. Saya sangat tidak menyangka bahwa seorang pejabat negara bisa melakukan perbuatan tercela seperti ini,” tegas Indra.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut telah melanggar norma agama dan hukum negara.
“Saya sebagai suami.(36)sangat murka dan kecewa karena hak serta batasan pribadi istri saya telah dilanggar. Kami telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Selatan dan juga ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk ditindaklanjuti secara hukum,” lanjutnya.
Proses Hukum dan Respons Pihak Terlapor
Atas kejadian ini, korban resmi melaporkan SU dengan tuduhan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polda Sumatera Selatan telah menerima laporan ini dan berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi dari wartawan pada Rabu, 2 April 2025, pukul 13.58 WIB, melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp, belum mendapat tanggapan dari yang bersangkutan.
Dampak dan Harapan Masyarakat
Kasus ini menarik perhatian luas, baik dari keluarga korban maupun masyarakat, mengingat terlapor adalah seorang pejabat negara. Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual serta urgensi penegakan hukum yang adil dan transparan.
Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa tindak kekerasan seksual harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menanggapi laporan yang telah diajukan oleh saudari PG (35) terkait dugaan tindak pidana kekerasaan seksual yang melibatkan seorang pejabat BPJS Kesehatan RI, kami dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Agung menyatakan keperihatinan yang mendalam atas kasus ini.
Sebagai Ketua Peradi Kota Agung saya” Ahmad Bajuri,S.H.,menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Kami mendorong pihak kepolisian untuk menangani kasus ini dengan profesionalisme, transparansi, dan Tampa intervensi dari pihak mana pun, agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.
Kami juga mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan kejadian ini. Dalam banyak kasus kekerasan seksual, korban sering mengalami tekanan sosial dan psikologis yang membuat mereka enggan untuk melapor. Oleh karena itu, kami kami mendorong semua pihak untuk menghormati hal-hal korban dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil.
Peradi Kota Agung siap memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang membutuhkan pendampingan dalam perkara ini, baik dalam aspek perlindungan hukum bagi korban maupun Advokat kebijakan yang lebih ketat dalam pencegahan kekerasan seksual.
Kami berharap kejadian ini menjadi momentum bagi semua institusi, baik pemerintah maupun swasta, untuk lebih serius dalam mencegah dan menangani kasus ini, guna menjaga kredibilitas lembaga serta memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Ahir kata, kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Setiap warga Negara, tanpa terkecuali, harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tandas Ahmat Bajuri,S.H. Ketua Peradi Kota Agung.( Tim Liputan Zainal)


Komentar