PIDIE JAYA, TKN94
Upaya mediasi dalam kasus penganiayaan terhadap jurnalis Transmedia (CNN Indonesia TV) di Pidie Jaya berakhir tanpa kesepakatan. Proses Restorative Justice (RJ) yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya pada Senin, 10 Maret 2025, dinyatakan gagal, sehingga kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu.
Mediasi yang dimediasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Faza Adhyaksa, SH, MH dan Ashri Azhari Baraha, SH, MH, berlangsung santai namun serius. Kegiatan ini turut disaksikan oleh pihak Tipidum Polres Pidie Jaya.
Pertemuan antara keluarga tersangka, Iskandar—yang merupakan Keuchik Gampong Blang Rheu—dan korban, Ismail M. Adam atau Ismed, tidak menemukan kata sepakat.
Korban yang didampingi sejumlah organisasi pers dan tim advokasi menyatakan bahwa penolakannya terhadap RJ bukan semata menolak perdamaian, tetapi sebagai bentuk perlawanan terhadap tindak kekerasan yang mengancam kebebasan pers.
“Penolakan terhadap RJ bukan berarti saya tidak ingin damai, tetapi perbuatan penganiayaan terhadap saya saat menjalankan tugas jurnalistik sangat sadis. Padahal saya hanya menjalankan kewajiban sebagai jurnalis dengan menjunjung kode etik demi kepentingan publik dan kemajuan daerah,” ungkap Ismed.
Menurutnya, seorang jurnalis tidak perlu meminta izin kepada kepala desa dalam meliput kegiatan atau bangunan yang dibiayai oleh anggaran negara. Ia menyayangkan tindakan arogan yang dilakukan oleh seorang Keuchik yang seharusnya menjadi penengah di tengah masyarakat.
“Mirisnya, yang melakukan penganiayaan malah seorang Keuchik. Padahal, pemerintah desa seharusnya mencegah warganya bertindak kasar, bukan justru menjadi pelaku. Ini adalah bentuk pembungkaman informasi publik dan upaya menekan kemerdekaan pers. Tidak cukup jika diselesaikan hanya dengan RJ,” tegasnya.
Ismed juga menambahkan, kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dianggap remeh. Jika tidak ada penegakan hukum yang tegas, bisa jadi kasus serupa kembali terulang.
“Hari ini saya yang jadi korban, mungkin besok jurnalis lain. Jika pelaku dibiarkan atau diberi hukuman ringan, maka ancaman terhadap jurnalis akan terus terjadi. Tidak ada yang boleh membungkam informasi publik, apalagi dengan kekerasan,” ujarnya.
Mediasi turut dihadiri oleh Ketua IJTI Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Banda Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Bireuen, tim advokasi AJI Bireuen, Ketua PWI Pidie Jaya, serta jurnalis CNN Banda Aceh. Sementara dari pihak tersangka hadir keluarga pelaku, Imam Masjid Blang Rheu, serta kuasa hukumnya. Korban juga didampingi Imam Masjid Sarah Mane, tim pendampingan hukum, dan Komisi Kekerasan Jurnalis (KKJ) Aceh.
Dengan gagalnya mediasi, pihak Kejari memastikan kasus ini akan dibawa ke persidangan. Langkah hukum ini dinilai penting untuk memberi efek jera dan menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi.
Masyarakat dan komunitas pers berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan.
( Chan )













Komentar