Pemecatan Sepihak di Desa Garot Pandrah: Enam Perangkat Desa Tuntut Hak Gaji

TKN94.COM,Bireuen,  – Kontroversi muncul di Desa Garot Pandrah, Kabupaten Bireuen, setelah enam perangkat desa diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa. Pemberhentian ini didasarkan pada Surat Keputusan tertanggal 4 Maret 2024, yang tidak memiliki nomor resmi.

 

Keenam perangkat desa yang diberhentikan meliputi Bendahara, Sekretaris Desa, Kepala Seksi Pemerintahan, dua Kepala Dusun, dan Ketua Delapan. Salah satu dari mereka mengungkapkan bahwa gaji mereka yang biasa diterima setiap tiga bulan sekali hanya diberikan untuk dua bulan terakhir, sementara sisa pembayaran yang belum diterima ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

 

Melanggar Aturan dan Prosedur
Keputusan pemecatan ini dinilai melanggar Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018, yang mengatur pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan qanun tersebut, pemberhentian hanya bisa dilakukan dalam beberapa kondisi, seperti usia 60 tahun, status terpidana dengan keputusan hukum tetap, mengalami halangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.

 

Menurut Saifudin, Kasi Pemerintahan Kecamatan Pandrah, pemecatan ini juga tidak mengikuti prosedur yang berlaku. “Pemberhentian perangkat desa harus melewati proses yang jelas, termasuk pemberian Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3) dan rekomendasi dari kecamatan. Namun, dalam kasus ini, pihak kecamatan tidak pernah memberikan rekomendasi,” tegasnya.

 

Tanggapan Pihak Terkait Masih Dinantikan
Kasus ini memicu perhatian masyarakat, terutama karena terkait pelanggaran prosedur hukum dan hak-hak perangkat desa. Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Garot Pandrah belum memberikan pernyataan resmi mengenai keputusan tersebut.

Keenam perangkat desa kini menuntut hak gaji mereka yang belum dibayarkan penuh dan menunggu kejelasan atas nasib mereka. Langkah dari pihak kecamatan dan otoritas terkait menjadi sorotan utama untuk menyelesaikan persoalan ini.

(Chan)

PEMKO BINJAI

Komentar