Percuma Lapor ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Mati Suri. Buktinya Laporan Masyarakat Mandek, pelaku dugaan tindak pidana korupsi diduga di berikan waktu menutupi semua temuan dugaan Praktek Korupsi

TKN94.COM,MEDAN-Seruan percuma lapor Aparat Penegak Hukum bergema di masyarakat kabupaten deliserdang. Pasal nya laporan – laporan masyarakat tidak berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkesan mati suri.

Diketahui saat ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Bpk Idianto tak peduli menanggapi keresahan dan laporan masyarakat.

Buktinya saat ini masih banyak kasus – kasus laporan masyarakat tidak berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Seperti kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Pancur Batu yang sudah hampir 6 bulan lamanya.

Masyarakat Pancur Batu sangat berharap bagi terduga pelaku segera di periksa & ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun enam bulan lamanya kasus ini hanya diendapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, padahal kabarnya sudah ada juga di Demo Anti Korupsi Intekektual Sumatera Utara waktu lalu dan sudah sangat Viral di media sosial terkhususnya di Tiktok.

Keresahaan masyarakat itu dianggap angin lalu oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terkesan tak peduli.

Diduga Kuat sudah adanya dugaan Suap yang dilakukan Direktur RSUD Pancur Batu terhadap penyidik dan pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut, sebab Laporan masyarakat tersebut tidak di pernah di proses.

Tokoh Masyarakat Bendahara PAC IPK Pancur Batu, yang juga menjadi Bendahara DPC PWDPI Deli Serdang A.Faisal N. A Amd. Kom, menyesalkan hal tersebut, seharusnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu mengedepankan Laporan Masyarakat agar kepercayaan masyarakat kembali terhadap Aparat Penegak Hukum terkhususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, beliau berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Bapak Idianto tidak tebang pilih terhadap terduga Pelaku Korupsi.

Saat di Konfirmasi oleh Media Rabu, 29 Januari 2025, pukul 15.05 melalui WhatsApp ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bapak Idianto dengan nomor +62 812-xxxx-789 terkesan BUNGKAM,
Dan kita konfirmasi juga ke Kasi PenKum Kejatisu Bapak Adre W Ginting, Rabu, 29 Januari 2025, pukul 15.05, melalui nomor WhatsApp +62 812-6903-xxxx , sempat menjawab pesan WhatsApp, tetapi terkesan BUNGKAM terkait Perihal Laporan Masyarakat tersebut.(Amri)

PEMKO BINJAI

Komentar