TKN94.COM,PANCUR BATU-Pemerintah Daerah di Sumatera Utara saat ini sedang berbenah menertibkan billboard tanpa izin reklame. Hal itu dilakukan guna meminimalisir kebocoran PAD, juga mencegah timbulnya korban jiwa bilamana ada billboard liar tersebut yang ambruk, akibat cuaca buruk maupun faktor lainnya.
Hal ini pula menjadi sorotan masyarakat di Kecamatan Pancur Batu. Pasalnya, billboard liar milik ERA KENCANA Art CV diduga tanpa izin semakin menjamur berdiri di bahu jalan dengan berbagai pajangan iklan seperti tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adaktif berupa produk rokok tembakau.
“Billboard liar ini dipajang tidak pada tempatnya, sebagaimana ketentuan yang diatur pada PP Nomor 109 tahun 2012,” ujar Alfin warga Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu kepada awak media, Kamis (09/01/2025).
Alfin mencontohkan, adapun billboard yang berada di Jalan Jamin Ginting, Desa Lama Kecamatan Pancur Batu milik ERA KENCANA Art CV yang sudah cukup lama berdiri dibahu jalan.
yang “Seribu persen bisa kita pastikan kalau billboard itu gak ada izinnya, karena syarat untuk pengajuan izin reklame harus mengantongi surat yang diajukan terlebih dahulu persetujuan bangunan gedung atau PGB, ke dinas terkait. Bagaimana mungkin pula PGB nya bisa terbit di bahu jalan,” kata Alfin.
Sebelumnya, Alfin warga Pancur Batu, membeberkan bahwa di Kecamatan Pancur batu, pendirian billboard ERA KENCANA Art CV berukuran hingga tinggi 12 meter persegi diduga tidak mengantongi izin. Pengamatan masyarakat di lapangan, sedikitnya reklame diduga tanpa izin IMB maupun izin usaha ini, terlihat di Jalan Jamin Ginting, Desa Hulu Kecamatan Pancur Batu.
Sedangkan posisi reklame dengan kontruksi bangunan menjalar sampai di atas jalanan umum,” terang Alfin kepada awak media, Jumat, 10 Januari 2025.
Disampaikan Alfin, fenomena billboard liar yang menjamur di Kecamatan Pancur Batu dapat di cek langsung keberadaannya.
Boleh kita cek bersama-sama, di Jalan Jamin Ginting tepatnya di depan warkop Tara & Tito desa lama, Pancur Batu yang posisi reklame diduga tanpa izin IMB maupun izin usaha.
Untuk diketahui, bilboard dengan izin lengkap dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD), dimana pengusaha reklame diwajibkan melapor dan membayar pajak ke negara melalui Pemerintah Daerah terkait. Namun pada prakteknya, masih saja ditemui pengusaha yang “kedip mata” kepada pemangku kepentingan terkait, agar tidak ditindak meskipun usahanya ilegal sehingga menyebabkan kebocoran PAD.
Setelah kita konfimasi ke Pihak ERA KENCANA Art tidak membalas pesan Whatsapp sampai Berita ini ke meja redaksi. (Amri)
Komentar