TKN94.COM,Labusel (sumut)-Keberadaan PMKS ATM yang telah beroperasi di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan di duga tidak memiliki izin lingkungan dan Izin pengelolaan Sumber Air dan Sertifikasi kolam penampungan Limbah pengelolaan hasil produksi kelapa Sawit.
Sementara itu Humas PMKS PT. ATM ketika di hubungi melalui media WhatsApp sampai link berita ini di kirimkan ke meja Redaksi masih enggan untuk menjawab Konfirmasi tim media , pada hari Rabu 8 Januari 2025.
Terkait hal ini, Direktur Investigasi dan Litbang (DPN LKLH) Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Darwin Marpaung mengatakan, Seyogyanya PT PMKS ATM yang telah lama beroperasi hampir 12 tahun dan berubah kepemilikan dapat melengkapi dokumennya.
,” Sangat Lucu rasa nya bila Suatu Badan Usaha berubah kepemilikan, Tatapi Dokumen nya tidak Legal,” Katanya.
Masih kata Darwin, Seharus nya Pemda Labuhan Batu Selatan dapat mengambil Tindakan yang di anggap Perlu, Terutama tentang Limbah B3 nya, seperti kita ketahui bahwa keberadaan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit rawan akan pencemaran lingkungan.
,” Keberadaan suatu pabrik sangat rawan akan terjadi pencemaran Lingkungan, baik Air maupun Udara serta aroma dan getaran yang disebabkan oleh pabrik tersebut,” Katanya.
Selanjutnya Darwin mengatakan akan menyurati berbagi instansi pemerintah.Tutup nya.
JPane TKN com
Komentar