Fakta Baru Pengelolaan Dana Desa di Ulubelu: Kerjasama Ketua APDESI dan LSM GEMICAK Disorot

TKN94.COM,Tanggamus, – Fakta baru terus terungkap terkait dugaan penyimpangan dana desa di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. Selain dugaan adanya dana setoran untuk Aparat Penegak Hukum (APH), kini publik dikejutkan dengan terbitnya kontrak kerjasama antara Ketua APDESI Kecamatan Ulubelu dengan LSM GEMICAK, sebuah lembaga yang dikenal aktif mengkampanyekan isu anti korupsi di daerah tersebut. 29 Desember 2024

Dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut, disebutkan bahwa LSM GEMICAK mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 60 juta. Selain itu, terdapat pula anggaran sebesar Rp 800 juta yang diperuntukkan untuk dana publikasi media.

Namun, sejumlah media lokal mengeluhkan bahwa mereka tidak menerima dana tersebut, meski sebelumnya telah terikat MoU dengan APDESI Ulubelu.
“Kami, awak media yang sudah memiliki MoU di Kecamatan Ulubelu, justru tidak mendapatkan dana ini. Tapi malah LSM yang dapat. Ini aneh. Wajar saja dana Rp800 juta habis begitu cepat karena Ketua APDESI menggunakannya semaunya,” ujar salah satu awak media yang enggan disebutkan namanya.

Kerjasama antara Ketua APDESI dan LSM GEMICAK menuai banyak pertanyaan dari berbagai pihak, terutama terkait kejelasan penggunaan anggaran. Beberapa pihak menduga kontrak tersebut dibuat demi memberikan “keamanan” bagi Ketua APDESI agar lebih leluasa menggunakan dana desa tanpa khawatir adanya pengawasan yang ketat.
“Keperuntukan dana ini tidak jelas. Mungkin kontrak ini dimaksudkan untuk melindungi Ketua APDESI agar nyaman mengelola dana desa seenaknya. Dugaan adanya setoran untuk APH juga semakin menguat,” kata salah satu narasumber yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Temuan MoU ini dinilai sebagai pintu masuk bagi APH untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Banyak pihak berharap agar carut-marut pengelolaan dana desa di Kecamatan Ulubelu dapat diungkap secara transparan.
“Fakta baru ini bisa menjadi bukti awal bagi APH untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana desa. Harapannya, seluruh penyalahgunaan anggaran dapat terbongkar secara terang-benderang,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Saat dimintai keterangan, Hendi Antoni, Ketua APDESI Kecamatan Ulubelu, membenarkan adanya kontrak kerjasama tersebut dan menyatakan bahwa pembayaran telah dilakukan.
“Betul, kontrak itu ada dan sudah dibayarkan kepada Arif,” ungkapnya singkat.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai bentuk kerjasama dan sumber dana yang digunakan, Hendi Antoni memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Publik kini berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius dari APH. Terungkapnya dugaan penyimpangan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola dana desa, khususnya di Kecamatan Ulubelu, agar lebih transparan dan akuntabel.(ZEN)

PEMKO BINJAI

Komentar