TKN94.COM,PANCUR BATU-Menanggapi sanggahan dirut RSUD dr Herlina Sembiring di beberapa media online yang menyampaikan bahwa memiliki izin Amdal,UPAL,UKL/PPL tidak pada kenyataan yang sebenarnya
Terkait dari statemen dr Herlina Sembiring kepada awak media secara langsung melalui klarifikasi konfirmasi whassap dan beberapa kali pertemuan bahwa pernyataan dr Herlina mengatakan izin Amdal,IPAL,UKL/PPL masih bertahap proses pengajuan.27/12/2024
Dan hal ini sangat di sayangkan pernyataan dr Herlina tidak sesuai dengan fakta yang di sampaikan di beberapa media bahwa izin ipal sudah ada sejak tahun 2022,namun pada kenyataannya pembangunan ipal sudah berdiri dan beroprasi tanpa izin ipal yang di keluarkan oleh pihak terkait.
Saat team melakukan pertemuan langsung bersama dr Herlina Sembiring di cafe uncle sam lubuk pakam dr Herlina Sembiring di minta menunjukan bukti izin ipal yang katanya sudah selesai,namun yang di tunjukan saat itu hanya dokumen pengajuan dan izin masih BERPROSES jelasnya.Dan itu langsung di sampaikan oleh dr Herlina Sembiring dalam pertemuan tersebut.
Hingga saat ini dr Herlina tidak dapat memiliki bukti izin Amdal,ipal,UKL/PPL dari pihak terkait,dalam hal ini pernyataan dr Herlina sendiri yang menyampaikan bahwa kesalahan kami di administrasi,namun semua masih BERPROSES hingga saat ini untuk kepengurusan izin tersebut.
Sesuai pernyataan dan sanggahan yang di sampaikan di beberapa media online oleh dr Herlina Sembiring yang berkapasitas sebagai dirut RSUD Pancur Batu,APH di minta secara tegas untuk mengusut tuntas agar terkait permasalahan izin Amdal,Ipal,UKL/PPL dapat di tunjukan sebagai bukti yang sah tanpa ada kata masih BERPROSES.
Pembangunan Ipal yang telah menelan biaya fantastis hingga Rp 1,1 Milyar patut di pertanyakan.
Hasil investigasi di Lapangan,Ipal RSUD Pancur Batu telah di bangun pada juli 2024 dan telah berfungsi saat ini,namun tidak memiliki izin Amdal ataupun UKL-UPL.
Sesuai aturan yang ada untuk Kegiatan yang tidak memiliki izin AMDAL atau UKL-UPL dan pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak dilengkapi AMDAL atau UKL-UPL dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dan Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan persetujuan lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 Miliar.***















Komentar