TKN94.COM Kabupaten Bekasi Diperjelas dengan tufoksi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016. Beberapa fungsi BPD yang berkaitan dengan dana desa, antara lain:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Menggali, menampung, dan mengelola aspirasi masyarakat
Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa. Membentuk panitia pemilihan kepala desa. Selain itu, Kementerian dan Lembaga terkait lainnya, di bawah koordinasi Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), juga melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa.
” Sangat disayangkan bang’ jika kapasitas seorang anggota apalagi ketua dalam susunannya tidak bisa dikonfirmasi pada anggaran seperti dana desa, padahal jelas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai andil yang sangat besar peranannya pada program Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil (DBH),dan Bantuan Provinsi. Bagaimana bisa ada lepas dari pengawasan BPD padahal jiakalau dilihat fungsinya dan seterusnya tidak bisa menjabarkan,menjawab dan menjelaskan guna untuk penjelasan publik yang diatur oleh, Undang-Undang (UU) KIP atau Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,pastinya kebablasan,” Ujar warga setempat yang merupakan tokoh warga terpercaya yang namanya tidak bersedia di publikasikan kepada wartawan saat berbincang dikedai kopi di bilangan Desa Telajung. Senin. 23/12/2024.
Dikatakan lebihlanjut, dari awal proses pada waktu pemilihan anggota BPD untuk desa telajung saya sudah sangat tahu pak’ kapasitas dan kapabilitas semuanya. Lha.. Wong ketua terpilih kalau ga curang dengan sistem ga’kan terpilih pak,” Ujarnya menceritrakan. Ditambahkanlagi ia,” Jangan – jangan soal anggaran dana desa ada maen mata sama kades dengan ikut ekor kades kali pak,” tukasnya.
Dana terkait dikonfirmasi realisasi anggaran dana desa adalah sebagi berikut;
2024 Tahun Pembaruan data terakhir pada : 28 November 2024
Rp. 1.535.927.000
Pagu Rp. 1.535.927.000
Penyaluran Tahapan Penyaluran
Status Desa: MANDIRI
1 Rp 921.556.200 60.00
2 Rp 614.370.800 40.00
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
* Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Rp 50.000.000
* Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 40.000.000
* Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** Rp 144.378.200
* Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 42.000.000
* Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 84.000.000
* Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) Rp 26.000.000.
Dan sampai pada ditayangkan berita Ketua BPD Desa Telajung Diam. Hanya menuliskan pada chatan messenger whatsapp miliknya “Iya pak”Ini dari mana ya”Media mana dengan pak sapa ya”Kalo boleh tau” dan “Stagnan” sebagaimana hak sumber pada UU No 40/1999 tentang pers. (Kyt)















Komentar