TKN.com,PERBAUNGAN, 15 Juni 2026 – Ketua LSM LIPAN Sumatera Utara, Pantas Tarigan, M.Si, kembali menyoroti tata kelola dan transparansi di SMK Negeri 1 Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Kali ini, sorotan diarahkan pada tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 73.T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03.12.2025 tanggal 27 Desember 2025.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya rincian selisih pertanggungjawaban dan belum lengkapnya dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada sejumlah belanja, termasuk belanja buku perpustakaan dan kegiatan lainnya dengan nilai mencapai Rp726.640.288.
Untuk memperoleh klarifikasi, Pantas Tarigan mendatangi SMK Negeri 1 Perbaungan pada Senin (15/6/2026). Namun, menurutnya, Kepala Sekolah tidak dapat ditemui. Pihak keamanan sekolah menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang mengikuti rapat di Sei Rampah. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah siswa, kepala sekolah diduga masih berada di lingkungan sekolah.
“Kami datang untuk meminta penjelasan dan mempertanyakan bukti setoran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan BPK tersebut. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi yang kami terima,” ujar Pantas Tarigan.
Menurutnya, transparansi pengelolaan anggaran pendidikan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara pendidikan yang menggunakan dana negara. Oleh karena itu, pihak sekolah diminta membuka informasi kepada publik terkait penyelesaian temuan BPK dimaksud.
LSM LIPAN Sumut juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan di SMKN 1 Perbaungan serta mengevaluasi kepemimpinan kepala sekolah apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permintaan tersebut juga muncul setelah sebelumnya sekolah yang sama menjadi sorotan publik terkait tidak terpasangnya Bendera Merah Putih pada hari sekolah sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
LSM LIPAN menegaskan bahwa apabila terdapat kerugian negara yang belum dipulihkan atau ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara, maka penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta ketentuan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur yang memenuhi syarat hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SMK Negeri 1 Perbaungan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut temuan BPK maupun permintaan klarifikasi yang disampaikan oleh LSM LIPAN Sumatera Utara.***










Komentar