TKN94.COM Kab. Bekasi Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan telah menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dalam forum Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Rapat penetapan UMK dan UMSK dilaksanakan dari Rabu, tanggal 11 Desember sampai dengan Jum’at 13 Desember 2024.
Penetapan kenaikan upah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 dengan tindaklanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Aturan ini mengubah Peraturan yang lama mengenai pengupahan yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Hasil Final Dewan Pengupahan menyepakati kenaikan UMK tahun ini sebesar 6,5 persen dengan nilai Rp. 5.558.515,10. Sedangkan UMSK naik di atas angka 6,5 persen dengan melihat sektor yang direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten dan serikat pekerja.
Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati berharap, kepada Serikat pekerja di Kabupaten Bekasi untuk bisa menjaga kondusifitas wilayah. Usulan Serikat pekerja juga telah diakomodir oleh Pemkab Bekasi untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Kyt/Hms)















Komentar