Luar Biasa ,, LAYAK DI APRESIASI , Telah Lama Melarikan Diri ,PELAKU PENGGELAPAN MOBIL ,” Berhasil Di RINGKUS UNIT RESKRIM Polsek Tambusai Utara

TKN94.COM,Rohul .- Kapolsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu lptu Suheri Sitorus ,SH.MH Bersama Unit Reskrim berhasil ungkap pelaku dugaan Tindak Pidana Penggelapan Mobil
pada Senin ( 02 /12/ 2024 ) sekira pukul 09.30 Wib .

Pengungkapan berdasarkan laporan Polisi No: LP/B/66/ IX /2024/SPKT/POLSEK TAMBUSAI UTARA/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, Tgl 13 September 2024

Adapun tersangka seorang pria inisial sdr AM ( 30 ) alamat Dusun Sungai Salak RT.001/001 Kebun durian , Gunung Sahilan , Kampar RIAU.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono ,S.IK. MH sampaikan melalui Kapolsek Tambusai Utara lptu Suheri Sitorus ,SH.MH , bahwasanya kejadian tersebut yaitu pada Minggu ( 04 Oktober 2021 ) sekira pukul 13.00 Wib , saya menyerahkan 1 unit mobil merk Toyota Inova dengan nopol BM-1058-TL Warna Hitam kepada Sdra Eko Renaldi sebagai pemilik usaha Travel mobil,” kata nya .

” Sehingga Sdra Eko Renaldi menerima dan mambawa unit tersebut untuk di gunakan sebgai kendaraan travel, dan pada hari Sabtu Tanggal 26 Februari 2022 Sdra Eko Renaldi menyerahkan unit tersebut kepada Sdr AM yang akan di gunakan sebagai kendaraan Travel dengan jalur Tambusai Utara – Pekanbaru,” ucap nya .

“Lalu sampai dengan saat ini Sdr AM tidak bisa di hubungi sehingga saya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambusai Utara ,” tutur nya .

Iptu Suheri lebih lanjut jelaskan , berkat kerja keras kita bersama Unit Reskrim yang di pimpin Kanit IPDA Rahmat Sandra ,SH.MH bersama anggota berhasil mengungkap nya ,” tutur lptu Suheri .

“Lalu Iptu Suheri perintahkan Kanit Reskrim lPDA RAHMAT SANDRA ,SH.MH , atas perintah Kapolsek tersebut , Kanit IPDA Rahmat bersama anggota segera meluncur ke lokasi , tepatnya pada Senin ( 02 Desember 2024 ) sekira pukul 09.30 Wib , telah diamankan seorang laki-laki yang mengaku Bernama Sdr AM ( 30 ) dikebun milik masyarakat di Desa Suka Menanti Kab.Kampar Riau ,” ucap nya .

Lanjut Iptu Suheri , yang mana pada saat diamankan Sdr AM ( 30.) selesai membabat rumput dan sedang beristirahat dan saat itu Pihak Kepolisian mengamankan Sdr AM yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap 1 (satu) unit Mobil Kijang Innova E Diesel Warna Hitam Metalik dengan Nopol BM 1095 TL dengan nomor rangka MHFXS41G0E1517073 dan nomor mesin 2KD-S401934 an. SUGIARTO ,” ulasnya .

” Setelah di interogasi terkait mobil tersebut , ianya mengakui perbuatannya sehingga Pihak Kepolisian mengamankan Sdr AM dan dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut ,” pungkas lptu Suheri menutup..

Kanit lPDA RAHMAT di tempat yang sama menambahkan , bahwasanya terhadap tersangka di DITERAPKAN :
Pasal 374 KUH Pidana ,” jelas Kanit lPDA Rahmat .

( EYT )

PEMKO BINJAI

Komentar