TKN94.COM Kab. Bekasi Pasalnya awak media pers pada nomor WhatsApp Messenger milik Bu Sekdes Desa Sukarahayu Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi Jawa Barat terkesan Cuek memilih “BUNGKAM” dari kejaran paparazi.
Dibaca dengan cermat fungsi UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk; a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik serta d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak dan f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Ini data rekapitulasi Aplikasi OM SPAN RI per- APB Des Tahun Berjalan -Perubahan 2022-2024 yang dipertanyakan Publik dan Masyarakat untuk salur anggaran kegiatan di beberapa point komponen uraian rincian dana desa sukarahayu;
2022 Tahun
Pembaruan data terakhir pada : –
Rp. 1.185.996.000
Pagu Rp. 1.185.996.000
2023 Tahun
Pembaruan data terakhir pada : 28 November 2024
Rp. 1.134.324.000
Pagu Rp. 1.134.324.000
2024 Tahun
Pembaruan data terakhir pada : 28 November 2024
Rp. 1.167.510.000
Pagu Rp. 1.312.026.000
Sampai pada tayang pemberitaan Ibu Sekdes di 0815 7426 XXXX miliknya dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang ber-tufoksi sebagai tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam program dana desa adalah sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Berikut adalah beberapa tugas Sekdes dalam program dana desa, Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa, Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa, Mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APB Desa,Mengkoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, Mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa,Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL, Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa. Ditengarai tdak merespon dengan tanggapan/jawaban sesuai haknya. Hal ini semangkin memperkuat dugaan informasi terpercaya warga setempat yang terindikasi diduga adanya upaya mengelabuhi pemerintah pusat lewat Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan sudah tidak adanya mosi kepercayaan terhadap KPA dan Sekdes serta Rengrengan Tim dana desa.
” Sangat disayangi semestinya diawal dan berjalannya program pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yaitu Berfungsi untuk mengawasi kinerja kepala desa, implementasi kebijakan desa, APBDes, dan pelaksanaan keputusan kepala desa lebih difokuskan, dan utamanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus mampu melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk penggunaan DD dan ADD. Terpentingnya adalah adanya fungsi profesionality dari Tugas Inspektorat yang harus bertindak sebagai lembaga pengawasan internal yang mengawal penyaluran DD, seperti BLT DD, Stunting SDGs tidak hanya bisa meloloskan ajuan ADD dan DD tahun berikutnya dengan tidak adanya temuan di penyelenggaraan hasil auditor dari para pengawasan dan pemeriksaan yang dikolektif,” Ungkap warga yang namanya tidak bersedia dipublikasikan. Senin. 02/12/2024.(Kyt)















Komentar